AGEN ASURANSI RUMAH
Kedurus
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul momen seseorang yang melacak sekuriti insurance menandatangani akad dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karena kebakaran beserta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu komitmen dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta insurance dengan diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pencaharian asuransi lainnya, kontrak asuransi terhadap kerugian oleh dengan kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan kesepakatan asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui tekor tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat beserta patokan tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan akta di mana orang tersebut, yang memeriksa perlindungan asuransi, menandatangani akta dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran ialah satu:
3. Perusahaan insurance tidak memperoleh kebutuhan dalam keamanan dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada prinsip perundang-undangan yang menggarap asuransi kebakaran, seperti dlm perkara asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi usaha asuransi seperti itu & tidak dgn kaidah umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan dekrit yudisial Pengadilan & dugaan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan value harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd nilai market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam perkara di mana nilai market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi ialah ongkos pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dan prasangka krn kehancurannya dikatakan mempunyai keperluan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada bagus pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dapat menjadi subjek asuransi bersama kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi cukup bergantung pd pola di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di penghasil yang mendapatkan perlakuan gerah serta akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup menyebabkan kerusakan imbas kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir atau retakan pada bangunan efek sambaran petir. Baik kebakaran dengan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat dengan alat udara lainnya dan / dengan kata lain persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yakni berbagai rupa model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang alias hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi kala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan air karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik atau dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain gedung ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; design atau pengerjaan yang rusak dgn kata lain pendayagunaan material yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dgn kata lain profesi tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air atau lainnya sebab tangki air, peralatan serta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada rumah dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak serta hutan beserta pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran adalah kontrak pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, hingga komitmen insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain cuma dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah akta yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan dengan isinya dari produk bersama mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt menyelamatkan komitmen secara keseluruhan & tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn kaidah kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, lalu pemicu kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung alias pelayannya atau orang asing ialah tidak bernilai dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus kontan kerugian sekadar mesti dilihat.
Namun pemicu kebakaran berubah bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pemicu terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen kerugian yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, dan pekerjaan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dalam besaran tertentu dgn kata lain mungkin dengan aneka tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan tentang tutorial dia bakal meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki pamrih yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh pamrih yang bisa diasuransikan dalam, properti, beserta dapat mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek & penerima hipotek memperoleh kepentingan yang berbeda dlm properti yang digadaikan & mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu owner sah serta penerima khasiat dari owner properti perwalian dengan setiap dpt mengasuransikannya.
5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai pamrih yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance adalah akad dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak membuat kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn kehendak positive ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi bersama tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa maklumat dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu hendak menjadi fundamen komitmen dengan bahwa maklumat yang salah dengan kata lain salah di dalamnya mau meluputkan kebijakan. Perusahaan asuransi lalu dpt memercayakan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua info yang material untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko serta membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan data yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang area di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim kalau ada yang dirancang berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti mengutarakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap info yang berkenaan dengan lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima atau tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, bakal sulit untuk menilai efek relatif dari setiap resiko dgn kata lain menentukan salah satunya sebagai pencetus loss yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin gara-gara langsung menunjang memutuskan pencetus loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan berprofesi secara aktif dari sumber baru & independen." Itu penyebab yang dominan beserta berhasil walau itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, kala suatu kerugian terjadi, kudu untuk menyelidiki dengan menyeleksi apa pencetus serta-merta loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah menyebabkan kebakaran dengan api butuh berubah penyebab tepat kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak sanggup dipertahankan, krn kecuali & sampai kebakaran merupakan pemicu tepat dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias pemilik profesi usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh dilayangkan dengan itikad positif serta harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain barang yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat wajib disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain barang yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah telaah beserta survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang mengenai dgn kerugian dalam kleim dari yang berkenaan dengan kabar berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana kleim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan harga sisa, kalau ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan info yang tentang dgn claim juga merupakan keadaan preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak kerugian ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk prediksi harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, claim mampu timbul sebab pengoperasian satu dgn kata lain lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan mesti dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menimbulkan tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya usah selama mata uang polis;
5. Tertanggung perlu menggenapkan semua persyaratan polis dan juga kudu menggenapi persyaratan yang perlu dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk mengontrol itikad baik terhadap perusahaan insurance beserta untuk itu tertanggung butuh menjalani yang terbaik untuk menghindari dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, bersama (2) menyokong pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn kaidah apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja serta dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat tanggungan yang telah mereka lakukan untuk mengubah tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memperoleh properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami serta langsung dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan usah dinilai tatkala perusahaan insurance menyerahkan kembali dan tanpa pada saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool & London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh positif secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya bila terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual alias membuang urusan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dan bagaimana claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung harus mengajukan klaim secara tertulis dengan membagikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga mesti diumumkan.
Tertanggung butuh mendapatkan bersama menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran sanggup stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindarkan polis dgn dasar Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap properti atau bangunan yang diasuransikan alias bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali jika jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance dpt dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pd lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan sekuriti asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral dengan hukum untuk memperoleh itikad yang sangat bagus & mesti mengatakan fakta yang benar & nggak sekadar kausa tdk original cuman dgn keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dlm pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk menunjang tertanggung momen tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI RUMAH
Kedurus
Kedurus
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul momen seseorang yang melacak sekuriti insurance menandatangani akad dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karena kebakaran beserta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu komitmen dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta insurance dengan diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pencaharian asuransi lainnya, kontrak asuransi terhadap kerugian oleh dengan kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan kesepakatan asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui tekor tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat beserta patokan tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan akta di mana orang tersebut, yang memeriksa perlindungan asuransi, menandatangani akta dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran ialah satu:
- 1. Yang objek utamanya merupakan agunan terhadap loss dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak harus oleh tingkat tekor alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada prinsip perundang-undangan yang menggarap asuransi kebakaran, seperti dlm perkara asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi usaha asuransi seperti itu & tidak dgn kaidah umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan dekrit yudisial Pengadilan & dugaan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan value harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd nilai market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam perkara di mana nilai market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi ialah ongkos pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dan prasangka krn kehancurannya dikatakan mempunyai keperluan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada bagus pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dapat menjadi subjek asuransi bersama kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi cukup bergantung pd pola di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di penghasil yang mendapatkan perlakuan gerah serta akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup menyebabkan kerusakan imbas kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir atau retakan pada bangunan efek sambaran petir. Baik kebakaran dengan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat dengan alat udara lainnya dan / dengan kata lain persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yakni berbagai rupa model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang alias hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi kala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan air karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik atau dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain gedung ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; design atau pengerjaan yang rusak dgn kata lain pendayagunaan material yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dgn kata lain profesi tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu NILAI PREMI ASURANSI PRUDENTIAL?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air atau lainnya sebab tangki air, peralatan serta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada rumah dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak serta hutan beserta pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran adalah kontrak pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, hingga komitmen insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain cuma dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah akta yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan dengan isinya dari produk bersama mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt menyelamatkan komitmen secara keseluruhan & tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn kaidah kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, lalu pemicu kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung alias pelayannya atau orang asing ialah tidak bernilai dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus kontan kerugian sekadar mesti dilihat.
Namun pemicu kebakaran berubah bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pemicu terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI GARDA OTO?
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen kerugian yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, dan pekerjaan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dalam besaran tertentu dgn kata lain mungkin dengan aneka tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan tentang tutorial dia bakal meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki pamrih yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh pamrih yang bisa diasuransikan dalam, properti, beserta dapat mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, atau bersama, atau mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga harus memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual & buyer memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta sampai-sampai setelah itu, jika dia mendapatkan hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai pamrih yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, krn haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak memiliki kebutuhan yang sanggup diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti kasus Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur biasa ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki keperluan yang mampu diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance adalah akad dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak membuat kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn kehendak positive ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi bersama tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa maklumat dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu hendak menjadi fundamen komitmen dengan bahwa maklumat yang salah dengan kata lain salah di dalamnya mau meluputkan kebijakan. Perusahaan asuransi lalu dpt memercayakan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua info yang material untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko serta membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan data yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang area di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim kalau ada yang dirancang berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti mengutarakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari rata-rata sanggup diandaikan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI WHOLE LIFE?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang condong menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima atau tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, bakal sulit untuk menilai efek relatif dari setiap resiko dgn kata lain menentukan salah satunya sebagai pencetus loss yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin gara-gara langsung menunjang memutuskan pencetus loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan berprofesi secara aktif dari sumber baru & independen." Itu penyebab yang dominan beserta berhasil walau itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, kala suatu kerugian terjadi, kudu untuk menyelidiki dengan menyeleksi apa pencetus serta-merta loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah menyebabkan kebakaran dengan api butuh berubah penyebab tepat kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak sanggup dipertahankan, krn kecuali & sampai kebakaran merupakan pemicu tepat dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan butuh berhati-hati dlm penunjukan perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pd faktor-faktor seperti niat baik, beserta posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan insurance bisa didekati secara spontan dgn kata lain menggunakan agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias pemilik profesi usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh dilayangkan dengan itikad positif serta harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain barang yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat wajib disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain barang yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah telaah beserta survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang mengenai dgn kerugian dalam kleim dari yang berkenaan dengan kabar berikut-
- 1. Keadaan serta pencetus kebakaran;
- 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI DIBUNUH?
Memberikan info yang tentang dgn claim juga merupakan keadaan preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak kerugian ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk prediksi harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, claim mampu timbul sebab pengoperasian satu dgn kata lain lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan mesti dipenuhi:
- 1. Terjadinya kudu terjadi sebab pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan alias di mana rawan yang diasuransikan beserta rawan lainnya beroperasi, pemicu kerugian yang dominan atau efisien pasti yaitu rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI TERBAIK INDONESIA?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk mengontrol itikad baik terhadap perusahaan insurance beserta untuk itu tertanggung butuh menjalani yang terbaik untuk menghindari dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, bersama (2) menyokong pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn kaidah apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja serta dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat tanggungan yang telah mereka lakukan untuk mengubah tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memperoleh properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami serta langsung dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan usah dinilai tatkala perusahaan insurance menyerahkan kembali dan tanpa pada saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool & London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh positif secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya bila terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual alias membuang urusan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dan bagaimana claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung harus mengajukan klaim secara tertulis dengan membagikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga mesti diumumkan.
Tertanggung butuh mendapatkan bersama menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran sanggup stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindarkan polis dgn dasar Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap properti atau bangunan yang diasuransikan alias bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali jika jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance dpt dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pd lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan sekuriti asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral dengan hukum untuk memperoleh itikad yang sangat bagus & mesti mengatakan fakta yang benar & nggak sekadar kausa tdk original cuman dgn keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dlm pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk menunjang tertanggung momen tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI RUMAH
Kedurus