AGEN ASURANSI MOBIL SINARMAS
Ngabang
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tempo seseorang yang melacak proteksi asuransi menandatangani akad dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran & atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan kesepakatan beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pekerjaan insurance lainnya, komitmen asuransi terhadap kerugian oleh alias insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam penghidupan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni kesepakatan asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak kerugian tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pada syarat & kaidah tertentu terhadap tekor atau kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni kontrak di mana orang tersebut, yang memeriksa proteksi asuransi, menandatangani akad dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran ialah satu:
3. Perusahaan insurance tidak mempunyai keperluan dalam security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengelola asuransi kebakaran, seperti dlm persoalan asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi karier asuransi seperti itu serta tidak dgn aturan main umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan ketetapan yudisial Pengadilan & tanggapan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd value pasar dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun aneka tips penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam masalah di mana price pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu anggaran pemulihan. Dalam soal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyimpanan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dengan prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki kepentingan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti perlu ada positive pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak sanggup menjadi subjek asuransi beserta jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka mengingat sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi hyn bergantung pd bimbingan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di pembuat yang menjumpai perlakuan keringetan beserta akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengundang kerusakan kelanjutan kebakaran dengan kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pada gedung reaksi sambaran petir. Baik kebakaran dan jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat dengan peranti udara lainnya beserta / alias persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai ialah bervariasi tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi selagi aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cuman dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak telak dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain hunian ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; design dengan kata lain pengerjaan yang rusak atau penggunaan material yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dgn kata lain profesi tanah atau penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air alias lainnya karena tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd rumah dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja atau tidak, semak beserta hutan beserta pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, barang antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh tekor krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, lalu kontrak insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah dilayangkan kepada orang lain sekadar dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah komitmen yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan dan isinya dari barang bersama mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt menyelamatkan kontrak secara keseluruhan dengan tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, hingga penyebab kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing merupakan tidak bermanfaat & perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu langsung loss cuman mesti dilihat.
Namun pemicu kebakaran menjadi material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus terjerembab dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat loss yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, beserta keharusan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam nominal tertentu atau mungkin dengan aturan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berkaitan manual dia bakal meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki kebutuhan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki interes yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dengan dapat mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek mendapatkan interes yang tidak sama dalam properti yang digadaikan beserta mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat adalah owner sah beserta penerima khasiat dari pemilik properti perwalian & tiap sanggup mengasuransikannya.
5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh kebutuhan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad asuransi adalah kontrak dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material bersama tidak menghasilkan kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan hasrat positive ini berlaku sama untuk perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa deklarasi dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu hendak menjadi tumpuan kesepakatan bersama bahwa pernyataan yang salah alias salah di dalamnya akan mencegah kebijakan. Perusahaan insurance lalu dapat memercayakan mereka untuk menilai risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua info yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko dengan memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan data yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim k'lo ada yang diproses pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul mesti mengatakan apakah ditanyai atau tidak-

3. Setiap info yang berkenaan dengan lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang info yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dengan status kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal mesti diterima alias tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menilai pengaruh relatif dari setiap rawan dgn kata lain menunjuk salah satunya sebagai pencetus kerugian yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin penyebab spontan menopang memutuskan gara-gara loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & bertugas secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu pencetus yang dominan beserta berhasil walau itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, tatkala suatu tekor terjadi, usah untuk menyelidiki beserta memilah apa penyebab langsung kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan atau krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti mencetuskan kebakaran dan api perlu berubah pemicu tepat kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat serta oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi kleim tersebut tidak dapat dipertahankan, karena kecuali serta sampai kebakaran yakni pencetus langsung dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain pemilik penghidupan harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah dilayangkan dgn itikad positif bersama usah disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dgn kata lain stock yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat kudu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias barang yang menjelma pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka butuh melapor kembali kepada mereka setelah studi dan survei menyeluruh. Ini utama untuk menghitung risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berhubungan dengan tekor dalam klaim dari yang tentang dgn kabar berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana klaim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, beserta harga sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan data yang berkaitan dengan claim juga yakni situasi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menyebabkan loss yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perkiraan value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akad asuransi kebakaran muncul, klaim bisa timbul krn pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lebih ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn usah dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah membuat tekor atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya mesti selama currency polis;
5. Tertanggung kudu memenuhi semua persyaratan polis & juga harus menepati persyaratan yang mesti dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad baik terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung kudu menjalani yang terbaik untuk menjauhi dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, dengan (2) membantu pemadam kebakaran bersama yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan panduan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dengan dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengubah tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memperoleh properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami & telak dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan butuh dinilai momen perusahaan asuransi membagikan lagi bersama nggak pada saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool bersama London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh baik secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk atau melenyapkan perihal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan bersama dengan jalan apa claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung kudu mengajukan claim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga kudu diumumkan.
Tertanggung kudu menerima dan menghasilkan, dengan dana sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa berhenti dlm salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindari polis dgn alasan Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap tempat tinggal atau bangunan yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali k'lo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dapat dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pd 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan sekuriti asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral dan hukum untuk memiliki itikad yang betul-betul positive & butuh mengatakan fakta yang benar serta tanpa hyn kilah tidak asli semata-mata dengan keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dlm pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk membantu tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI MOBIL SINARMAS
Ngabang
Ngabang
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tempo seseorang yang melacak proteksi asuransi menandatangani akad dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran & atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan kesepakatan beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pekerjaan insurance lainnya, komitmen asuransi terhadap kerugian oleh alias insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam penghidupan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni kesepakatan asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak kerugian tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pada syarat & kaidah tertentu terhadap tekor atau kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni kontrak di mana orang tersebut, yang memeriksa proteksi asuransi, menandatangani akad dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran ialah satu:
- 1. Yang objek utamanya yakni tanggungan terhadap loss dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak wajib oleh tingkat kerugian dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengelola asuransi kebakaran, seperti dlm persoalan asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi karier asuransi seperti itu serta tidak dgn aturan main umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan ketetapan yudisial Pengadilan & tanggapan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd value pasar dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun aneka tips penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam masalah di mana price pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu anggaran pemulihan. Dalam soal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyimpanan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dengan prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki kepentingan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti perlu ada positive pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak sanggup menjadi subjek asuransi beserta jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka mengingat sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi hyn bergantung pd bimbingan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di pembuat yang menjumpai perlakuan keringetan beserta akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengundang kerusakan kelanjutan kebakaran dengan kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pada gedung reaksi sambaran petir. Baik kebakaran dan jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat dengan peranti udara lainnya beserta / alias persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai ialah bervariasi tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi selagi aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cuman dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak telak dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain hunian ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; design dengan kata lain pengerjaan yang rusak atau penggunaan material yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dgn kata lain profesi tanah atau penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI CARGO?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air alias lainnya karena tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd rumah dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja atau tidak, semak beserta hutan beserta pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, barang antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh tekor krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, lalu kontrak insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah dilayangkan kepada orang lain sekadar dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah komitmen yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan dan isinya dari barang bersama mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt menyelamatkan kontrak secara keseluruhan dengan tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, hingga penyebab kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing merupakan tidak bermanfaat & perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu langsung loss cuman mesti dilihat.
Namun pemicu kebakaran menjadi material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus terjerembab dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI HOLE IN ONE?
Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat loss yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, beserta keharusan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam nominal tertentu atau mungkin dengan aturan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berkaitan manual dia bakal meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki kebutuhan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki interes yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dengan dapat mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, bagus owner tunggal, dgn kata lain bersama, alias mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.
- 2. Penjual dengan demand mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & lebih-lebih setelah itu, k'lo dia mendapatkan hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh kebutuhan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa agunan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, krn haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak memperoleh interes yang dpt diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur umum ataupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh keinginan yang bisa diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad asuransi adalah kontrak dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material bersama tidak menghasilkan kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan hasrat positive ini berlaku sama untuk perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa deklarasi dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu hendak menjadi tumpuan kesepakatan bersama bahwa pernyataan yang salah alias salah di dalamnya akan mencegah kebijakan. Perusahaan insurance lalu dapat memercayakan mereka untuk menilai risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua info yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko dengan memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan data yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim k'lo ada yang diproses pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul mesti mengatakan apakah ditanyai atau tidak-
- 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari umumnya sanggup diandaikan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI RUMAH WAHANA TATA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal mesti diterima alias tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menilai pengaruh relatif dari setiap rawan dgn kata lain menunjuk salah satunya sebagai pencetus kerugian yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin penyebab spontan menopang memutuskan gara-gara loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & bertugas secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu pencetus yang dominan beserta berhasil walau itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, tatkala suatu tekor terjadi, usah untuk menyelidiki beserta memilah apa penyebab langsung kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan atau krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti mencetuskan kebakaran dan api perlu berubah pemicu tepat kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat serta oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi kleim tersebut tidak dapat dipertahankan, karena kecuali serta sampai kebakaran yakni pencetus langsung dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan wajib berhati-hati dlm pemilahan perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pd faktor-faktor seperti intensi baik, dengan posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan insurance dpt didekati secara langsung dgn kata lain lewat agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain pemilik penghidupan harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah dilayangkan dgn itikad positif bersama usah disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dgn kata lain stock yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat kudu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias barang yang menjelma pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka butuh melapor kembali kepada mereka setelah studi dan survei menyeluruh. Ini utama untuk menghitung risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berhubungan dengan tekor dalam klaim dari yang tentang dgn kabar berikut-
- 1. Keadaan serta gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI HEBAT?
Memberikan data yang berkaitan dengan claim juga yakni situasi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menyebabkan loss yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perkiraan value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akad asuransi kebakaran muncul, klaim bisa timbul krn pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lebih ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn usah dipenuhi:
- 1. Terjadinya butuh terjadi sebab pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dgn kata lain di mana resiko yang diasuransikan beserta resiko lainnya beroperasi, gara-gara loss yang dominan dengan kata lain efisien pasti yakni bahaya yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana JADI AGEN ASURANSI ZURICH?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad baik terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung kudu menjalani yang terbaik untuk menjauhi dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, dengan (2) membantu pemadam kebakaran bersama yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan panduan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dengan dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengubah tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memperoleh properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami & telak dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan butuh dinilai momen perusahaan asuransi membagikan lagi bersama nggak pada saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool bersama London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh baik secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk atau melenyapkan perihal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan bersama dengan jalan apa claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung kudu mengajukan claim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga kudu diumumkan.
Tertanggung kudu menerima dan menghasilkan, dengan dana sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa berhenti dlm salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindari polis dgn alasan Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap tempat tinggal atau bangunan yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali k'lo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dapat dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pd 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan sekuriti asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral dan hukum untuk memiliki itikad yang betul-betul positive & butuh mengatakan fakta yang benar serta tanpa hyn kilah tidak asli semata-mata dengan keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dlm pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk membantu tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI MOBIL SINARMAS
Ngabang