9 CARA MENOLAK AGEN ASURANSI Muna

9 CARA MENOLAK AGEN ASURANSI
Muna
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul selagi seseorang yang memilih perlindungan insurance menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karena kebakaran & dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan kontrak beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad asuransi dan diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pencaharian insurance lainnya, kontrak asuransi terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm bisnis insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yakni akad asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat beserta peraturan tertentu terhadap loss alias kerusakan akibat kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah akta di mana orang tersebut, yang memilih sekuriti asuransi, menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karna kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari kerugian yang terjadi krn kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kontrak insurance kebakaran yakni satu:

  • 1. Yang objek utamanya yakni agunan terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak mesti oleh tingkat loss alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak memperoleh keinginan dlm security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggungan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengelola insurance kebakaran, seperti dalam kondisi asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi karier asuransi seperti itu beserta tidak dgn regulasi umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran kesepakatan asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan ketetapan yudisial Pengadilan & perhitungan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan price harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada price market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam kondisi di mana price pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu biaya pemulihan. Dalam problem Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai pemodalan yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dan prasangka sebab kehancurannya dikatakan memperoleh pamrih yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti wajib ada baik pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak bisa berubah subjek insurance & kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung atau perusahaan insurance hyn bergantung pada pola di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat atau material kimia di pabrik yang mendapatkan perlakuan gerah beserta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dapat menghasilkan kerusakan dampak kebakaran dgn kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pd bangunan kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran dan model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat serta peranti udara lainnya dan / dgn kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai yaitu berbagai macam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi tatkala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya menggunakan kontak langsung dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik atau dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau tempat tinggal ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; tipe dengan kata lain pengerjaan yang rusak atau penggunaan berbahan yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti atau karier tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    9 CARA MENOLAK AGEN ASURANSI<br/>Muna<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI 500 RIBU?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air alias lainnya karna tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karena benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada gedung alias tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak & hutan bersama pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini yaitu sebagai berikut:

    o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang alias nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yakni kesepakatan pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mengalami tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, hingga akta insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain sekadar dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yakni akad yang utuh dan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan dan isinya dari persediaan dengan mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup meluputkan akta secara keseluruhan dengan tidak hyn sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn patokan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala tekor dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung alias pelayannya dengan kata lain orang asing adalah tidak berarti dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spontan tekor hanya usah dilihat.

    Namun penyebab kebakaran berubah bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tak karna kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna penyebab tersandung dgn pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    9 CARA MENOLAK AGEN ASURANSI<br/>Muna<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI MOTOR?



    Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika kerugian yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, dengan keharusan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dlm besaran tertentu dgn kata lain mungkin dengan pola lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan tentang aturan dia bakal memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memiliki interes yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai kepentingan yang bisa diasuransikan dalam, properti, serta sanggup mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, bagus pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, dgn kata lain mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser serta lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.

    • 2. Penjual & pembeli mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan sampai-sampai setelah itu, bila dia mempunyai hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mempunyai kebutuhan yang tidak sama dlm properti yang digadaikan serta dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat merupakan pemilik sah dengan penerima manfaat dari owner properti perwalian beserta masing-masing mampu mengasuransikannya.

  • 5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan kepentingan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, karena haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak memiliki interes yang mampu diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti urusan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur normal maupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan kebutuhan yang mampu diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akad asuransi yakni kontrak dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak menghasilkan kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn harapan positif ini berlaku sama utk perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu akan berubah fondasi akad dan bahwa deklarasi yang salah dgn kata lain salah di dalamnya bakal menghindari kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya dpt menggantungkan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko dgn kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko serta membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan informasi yang tentang dengan:

    o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalau ada yang dibuat belanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul butuh membeberkan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari lazimnya dpt diinginkan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    9 CARA MENOLAK AGEN ASURANSI<br/>Muna<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI YAITU?


  • 3. Setiap data yang berhubungan dgn lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung imbas relatif dari setiap ancaman dengan kata lain menetapkan salah satunya sebagai pencetus kerugian yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin pencetus serta-merta menyokong memastikan pencetus kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan manjur yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama beroperasi secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu penyebab yang dominan dan mustajab walaupun itu nggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, saat suatu kerugian terjadi, mesti untuk menyelidiki serta menentukan apa penyebab tepat tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu membuat kebakaran dengan api kudu menjadi gara-gara langsung kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat beserta oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karna kecuali serta sampai kebakaran yakni penyebab spontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan harus berhati-hati dalam menyeleksi perusahaan asuransi. Penilaian mesti bertumpu pada faktor-faktor seperti kehendak baik, serta posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara kontan alias lewat agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain pemilik pekerjaan harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah diberikan dengan itikad positive dengan wajib disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti alias stok yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat mesti disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti alias persediaan yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka usah melapor lagi kepada mereka setelah studi serta survei menyeluruh. Ini berguna untuk menilai risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang alias penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi tiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkenaan dengan tekor dlm claim dari yang berhubungan dengan informasi berikut-

    • 1. Keadaan dan pencetus kebakaran;

    • 9 CARA MENOLAK AGEN ASURANSI<br/>Muna<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI RAMAYANA?


    • 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana claim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, bersama value sisa, bila ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan info yang berkenaan dengan kleim juga ialah kondisi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menyebabkan kerugian ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dengan kata lain hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk rekaan harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, kleim dapat timbul sebab pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lebih rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut mesti dipenuhi:

    • 1. Terjadinya mesti terjadi krn pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan atau di mana bahaya yang diasuransikan bersama resiko lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan dengan kata lain efisien pasti adalah bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi rawan tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menghasilkan tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya kudu selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung wajib memenuhi semua persyaratan polis dan juga mesti menggenapi persyaratan yang perlu dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    9 CARA MENOLAK AGEN ASURANSI<br/>Muna<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI YANG HANDAL?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positive terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung kudu melaksanakan yang terbaik untuk meluputkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, dengan (2) mendukung pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan tips-tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja serta dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, memikirkan tanggungan yang telah mereka lakukan untuk mengubah tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memperoleh properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dan langsung dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm perkara Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan butuh dinilai ketika perusahaan asuransi menyampaikan lagi bersama nggak pd saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko

    Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool serta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengutarakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, serta kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil alias mengontrol kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk atau membasmi problem yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan bersama dengan cara apa claim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung butuh mengajukan claim secara tertulis dengan membagikan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.

    Tertanggung harus menemukan dengan menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran bisa berhenti dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menjauhi polis dgn dasar Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap kediaman dengan kata lain kediaman yang diasuransikan alias bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance mampu dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi mampu diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan pengamanan insurance mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral beserta hukum untuk mendapatkan itikad yang amat positif bersama usah mengatakan fakta yang benar serta tidak sekadar dasar tidak original hanya dgn keserakahan untuk mendapatkan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk menunjang tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
    9 CARA MENOLAK AGEN ASURANSI
    Muna

    LihatTutupKomentar