TARIF PREMI ASURANSI NAIK
Labungkari
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul selagi seseorang yang memilih perlindungan insurance menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran dengan atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni akta dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak insurance dengan diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas bisnis insurance lainnya, komitmen asuransi terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm penghidupan insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan komitmen asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat dan kaidah tertentu terhadap tekor alias kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan komitmen di mana orang tersebut, yang berburu perlindungan asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karna kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran merupakan satu:
3. Perusahaan asuransi tidak memiliki keperluan dlm keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan - aturan perundang-undangan yang mengklasifikasikan asuransi kebakaran, seperti dalam kasus insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan insurance seperti itu serta tidak dengan aturan main umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan pertimbangan yudisial Pengadilan serta pendapat bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan price harta benda yang rusak alias musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada nilai pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun aturan penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam persoalan di mana nilai market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan anggaran pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai investasi yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya beserta prasangka sebab kehancurannya dikatakan memiliki keinginan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada positif pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dapat menjelma subjek asuransi & bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di muka mengingat sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi sekadar bergantung pada tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan alias proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan kimia di produsen yang mendapatkan perlakuan tidak adem serta akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu mengakibatkan kerusakan imbas kebakaran dgn kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pada permukiman akibat sambaran petir. Baik kebakaran bersama model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat serta perkakas udara lainnya beserta / dengan kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai ialah bermacam-macam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi selagi aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan aer karna saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak telak dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias permukiman ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; reka bentuk atau pengerjaan yang rusak atau penggunaan materi yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti atau penghidupan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya krn tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, sebab benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd rumah atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak bersama hutan beserta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima loss karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai akta asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah disampaikan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu kesepakatan yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan dengan isinya dari stok dan mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat menghindarkan komitmen secara keseluruhan serta tidak hanya sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala loss dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, hingga gara-gara kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung atau pelayannya dengan kata lain orang asing merupakan tidak bernilai serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu langsung kerugian hyn kudu dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjelma materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab penyebab tersandung dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen loss yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, dengan keharusan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam nominal tertentu dgn kata lain mungkin dgn sistem lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan berkaitan cara dia akan menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan keperluan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keperluan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, & dapat mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek memperoleh interes yang tdk sama dlm properti yang digadaikan serta dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat adalah owner sah & penerima khasiat dari owner properti perwalian beserta tiap bisa mengasuransikannya.
5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan kepentingan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen insurance yaitu akta dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta material beserta tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan intensi baik ini berlaku sama bakal perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa pengumuman dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu akan menjadi prinsip kesepakatan dengan bahwa penjelasan yang salah alias salah di dalamnya hendak mencegah kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu mampu mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua kabar yang material untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko dan membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan info yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim jika ada yang dikerjakan beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul perlu mengungkapkan apakah ditanyai alias tidak-

3. Setiap info yang berhubungan dgn lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dengan kondisi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal harus diterima alias tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap rawan dgn kata lain memutuskan salah satunya sebagai pencetus tekor yang sebenarnya. Dalam kondisi seperti itu, doktrin pencetus spontan menyokong memutuskan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama tokcer yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berkarya secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu pemicu yang dominan dan sakti walaupun itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, ketika suatu tekor terjadi, harus untuk menyelidiki serta memastikan apa penyebab serta-merta kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan atau sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah menghasilkan kebakaran & api butuh menjelma pencetus spontan kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali beserta sampai kebakaran yakni penyebab spon-tan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain owner karier usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh dilayangkan dgn itikad positif & mesti disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dengan kata lain produk yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat harus disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain stok yang menjadi pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah analisis serta survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang atau penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi tiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berhubungan dgn tekor dalam kleim dari yang berkaitan dgn berita berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana kleim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, serta harga sisa, k'lo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan data yang tentang dgn kleim juga yaitu keadaan preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menimbulkan kerugian ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perhitungan price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dengan kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akad insurance kebakaran muncul, claim sanggup timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut mesti dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan loss alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya kudu selama currency polis;
5. Tertanggung kudu menepati semua persyaratan polis dan juga perlu menggenapkan persyaratan yang harus dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk memelihara itikad bagus terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung wajib memperbuat yang terbaik untuk melepaskan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, bersama (2) mendukung pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan kaidah apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja & dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk merombak loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mendapatkan properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta kontan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan usah dinilai tatkala perusahaan asuransi mengasihkan lagi bersama nggak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool serta London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra baik secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil atau menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual dengan kata lain menghapuskan ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & gimana kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung harus mengajukan claim secara tertulis dengan membagikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung wajib menemukan dan menghasilkan, dgn budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat stop dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menjauhi polis dengan kausa Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap bangunan atau hunian yang diasuransikan atau bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali bila jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance mampu dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pada lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan pengamanan insurance sanggup dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk bersama beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral dengan hukum untuk memiliki itikad yang amat baik dengan harus mengatakan fakta yang benar dengan enggak semata-mata dalih tidak otentik semata-mata dgn keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk mengakomodasi tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
TARIF PREMI ASURANSI NAIK
Labungkari
Labungkari
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul selagi seseorang yang memilih perlindungan insurance menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran dengan atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni akta dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak insurance dengan diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas bisnis insurance lainnya, komitmen asuransi terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm penghidupan insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan komitmen asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat dan kaidah tertentu terhadap tekor alias kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan komitmen di mana orang tersebut, yang berburu perlindungan asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karna kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran merupakan satu:
- 1. Yang objek utamanya adalah garansi terhadap kerugian alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak harus oleh tingkat tekor atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan - aturan perundang-undangan yang mengklasifikasikan asuransi kebakaran, seperti dalam kasus insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan insurance seperti itu serta tidak dengan aturan main umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan pertimbangan yudisial Pengadilan serta pendapat bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan price harta benda yang rusak alias musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada nilai pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun aturan penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam persoalan di mana nilai market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan anggaran pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai investasi yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya beserta prasangka sebab kehancurannya dikatakan memiliki keinginan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada positif pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dapat menjelma subjek asuransi & bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di muka mengingat sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi sekadar bergantung pada tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan alias proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan kimia di produsen yang mendapatkan perlakuan tidak adem serta akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu mengakibatkan kerusakan imbas kebakaran dgn kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pada permukiman akibat sambaran petir. Baik kebakaran bersama model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat serta perkakas udara lainnya beserta / dengan kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai ialah bermacam-macam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi selagi aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan aer karna saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak telak dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias permukiman ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; reka bentuk atau pengerjaan yang rusak atau penggunaan materi yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti atau penghidupan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI CASH IN TRANSIT?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya krn tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, sebab benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd rumah atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak bersama hutan beserta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima loss karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai akta asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah disampaikan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu kesepakatan yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan dengan isinya dari stok dan mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat menghindarkan komitmen secara keseluruhan serta tidak hanya sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala loss dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, hingga gara-gara kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung atau pelayannya dengan kata lain orang asing merupakan tidak bernilai serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu langsung kerugian hyn kudu dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjelma materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab penyebab tersandung dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI GEDUNG?
Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen loss yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, dengan keharusan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam nominal tertentu dgn kata lain mungkin dgn sistem lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan berkaitan cara dia akan menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan keperluan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keperluan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, & dapat mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik owner tunggal, dgn kata lain bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.
- 2. Penjual bersama buyer mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan malahan setelah itu, kalo dia mempunyai hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan kepentingan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak mempunyai kepentingan yang mampu diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti problem Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur standar ataupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh keperluan yang sanggup diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen insurance yaitu akta dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta material beserta tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan intensi baik ini berlaku sama bakal perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa pengumuman dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu akan menjadi prinsip kesepakatan dengan bahwa penjelasan yang salah alias salah di dalamnya hendak mencegah kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu mampu mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua kabar yang material untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko dan membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan info yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim jika ada yang dikerjakan beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul perlu mengungkapkan apakah ditanyai alias tidak-
- 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lebih dari rata-rata sanggup diimpikan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI YANG DIBAYARKAN PERUSAHAAN ASURANSI YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang condong menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal harus diterima alias tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap rawan dgn kata lain memutuskan salah satunya sebagai pencetus tekor yang sebenarnya. Dalam kondisi seperti itu, doktrin pencetus spontan menyokong memutuskan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama tokcer yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berkarya secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu pemicu yang dominan dan sakti walaupun itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, ketika suatu tekor terjadi, harus untuk menyelidiki serta memastikan apa penyebab serta-merta kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan atau sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah menghasilkan kebakaran & api butuh menjelma pencetus spontan kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali beserta sampai kebakaran yakni penyebab spon-tan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan usah berhati-hati dlm menunjuk perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pada faktor-faktor seperti iktikad baik, beserta posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan asuransi sanggup didekati secara jitu dgn kata lain lewat agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain owner karier usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh dilayangkan dgn itikad positif & mesti disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dengan kata lain produk yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat harus disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain stok yang menjadi pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah analisis serta survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang atau penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi tiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berhubungan dgn tekor dalam kleim dari yang berkaitan dgn berita berikut-
- 1. Keadaan & gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI RAYA?
Memberikan data yang tentang dgn kleim juga yaitu keadaan preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menimbulkan kerugian ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perhitungan price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dengan kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akad insurance kebakaran muncul, claim sanggup timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut mesti dipenuhi:
- 1. Terjadinya usah terjadi karna pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dengan kata lain di mana resiko yang diasuransikan bersama bahaya lainnya beroperasi, pemicu kerugian yang dominan dengan kata lain efisien pasti merupakan resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI YANG SUKSES?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk memelihara itikad bagus terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung wajib memperbuat yang terbaik untuk melepaskan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, bersama (2) mendukung pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan kaidah apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja & dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk merombak loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mendapatkan properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta kontan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan usah dinilai tatkala perusahaan asuransi mengasihkan lagi bersama nggak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool serta London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra baik secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil atau menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual dengan kata lain menghapuskan ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & gimana kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung harus mengajukan claim secara tertulis dengan membagikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung wajib menemukan dan menghasilkan, dgn budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat stop dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menjauhi polis dengan kausa Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap bangunan atau hunian yang diasuransikan atau bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali bila jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance mampu dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pada lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan pengamanan insurance sanggup dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk bersama beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral dengan hukum untuk memiliki itikad yang amat baik dengan harus mengatakan fakta yang benar dengan enggak semata-mata dalih tidak otentik semata-mata dgn keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk mengakomodasi tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
TARIF PREMI ASURANSI NAIK
Labungkari