PREMI ASURANSI ALLIANZ Sabu Raijua

PREMI ASURANSI ALLIANZ
Sabu Raijua
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul ketika seseorang yang melacak proteksi asuransi menandatangani akad dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental sebab kebakaran bersama dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni akta dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta asuransi & diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas pencaharian asuransi lainnya, kontrak asuransi terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm karier insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yaitu kontrak insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih loss tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat & peraturan tertentu terhadap loss dgn kata lain kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni kesepakatan di mana orang tersebut, yang berburu sekuriti asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari kerugian yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran yakni satu:

  • 1. Yang objek utamanya ialah sandaran terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak harus oleh tingkat loss dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak mempunyai keperluan dlm keamanan alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada aturan - aturan perundang-undangan yang mengelompokkan asuransi kebakaran, seperti dalam persoalan insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi bisnis asuransi seperti itu beserta tidak dgn tata tertib umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan ketentuan yudisial Pengadilan & pendirian bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan nilai harta benda yang rusak dgn kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd harga pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam kasus di mana nilai pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan bujet pemulihan. Dalam problem Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penanaman capital yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya beserta prasangka krn kehancurannya dikatakan memiliki kepentingan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti wajib ada positive pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak mampu berubah subjek insurance & jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss & tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung atau perusahaan asuransi semata-mata bergantung pada sistem di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat atau materi kimia di pembuat yang mendapatkan perlakuan tdk adem dan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup membawa dampak kerusakan reaksi kebakaran alias model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir dengan kata lain retakan pd bangunan efek sambaran petir. Baik kebakaran & jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat bersama perangkat udara lainnya serta / dengan kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai merupakan bermacam-macam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi saat aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak hanya dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air krn saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya melalui kontak tepat dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain gedung ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; jenis dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pendayagunaan materi yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias profesi tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI ALLIANZ<br/>Sabu Raijua<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI 2015?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air atau lainnya karena tangki air, peralatan & pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, sebab benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd properti dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja alias tidak, semak dan hutan dan pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini yaitu sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, stok antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama extra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran merupakan kesepakatan pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima kerugian krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai akta asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu ialah akad yang utuh bersama tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan beserta isinya dari persediaan dan mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt meluputkan akta secara keseluruhan bersama tidak cuman sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung alias pelayannya alias orang asing ialah tidak utama beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spon-tan loss hanya kudu dilihat.

    Namun pemicu kebakaran menjelma bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi bukan sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI ALLIANZ<br/>Sabu Raijua<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI OBJEK PPH?



    Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen kerugian yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada keharusan utama, yaitu ganti rugi, & komitmen sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dalam jumlah tertentu dgn kata lain mungkin dgn bimbingan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berkenaan teknik dia bakal menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memiliki keinginan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kebutuhan yang dapat diasuransikan dalam, properti, dengan dpt mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, dengan kata lain bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang memperoleh properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga harus memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.

    • 2. Penjual dan buyer mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta lebih-lebih setelah itu, kalo dia memperoleh hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek & penerima hipotek memiliki interes yang nggak sama dlm properti yang digadaikan bersama mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat ialah pemilik sah beserta penerima fungsi dari pemilik properti perwalian serta setiap dapat mengasuransikannya.

  • 5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan kepentingan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karena haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak mempunyai keperluan yang dpt diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur umum ataupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan keperluan yang sanggup diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua komitmen insurance merupakan komitmen dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta material serta tidak menghasilkan kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn hasrat positive ini berlaku sama utk perusahaan asuransi serta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyampaikan bahwa deklarasi dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu hendak menjelma aturan akta serta bahwa pemberitahuan yang salah atau salah di dalamnya mau meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance sesudahnya bisa mengunggulkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko alias menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua informasi yang material untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko dengan membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan informasi yang mengenai dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim bila ada yang dirancang membeli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti membeberkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari lazimnya bisa diharapkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI ALLIANZ<br/>Sabu Raijua<br/>

    Dimana AGEN ASURANSI ACA?


  • 3. Setiap artikel yang berkaitan dgn lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal wajib diterima alias tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lbh dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, mau sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap resiko dgn kata lain memilah salah satunya sebagai pencetus kerugian yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin penyebab tepat menunjang menentukan gara-gara kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bertugas secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu gara-gara yang dominan dengan efisien meskipun itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, saat suatu kerugian terjadi, wajib untuk menyelidiki dan menyaring apa pemicu kontan tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu membawa dampak kebakaran bersama api butuh menjadi pemicu langsung kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat beserta oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak sanggup dipertahankan, sebab kecuali dan sampai kebakaran yakni pencetus langsung dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan harus berhati-hati dlm penyortiran perusahaan asuransi. Penilaian mesti bertumpu pada faktor-faktor seperti kehendak baik, bersama posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan insurance sanggup didekati secara tepat alias memakai agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain owner profesi harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal kudu dilayangkan dengan itikad baik dengan kudu disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain barang yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat mesti disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti atau stok yang berubah pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah pengkajian bersama survei menyeluruh. Ini substansial untuk menghitung risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi setiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang mengenai dgn tekor dalam kleim dari yang berkenaan dengan informasi berikut-

    • 1. Keadaan serta penyebab kebakaran;

    • PREMI ASURANSI ALLIANZ<br/>Sabu Raijua<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI MENURUT ISLAM?


    • 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana kleim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, serta price sisa, kalo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan info yang berhubungan dengan klaim juga merupakan kondisi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang membawa dampak tekor yakni risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk rekaan harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, claim sanggup timbul krn pengoperasian satu dgn kata lain lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan kudu dipenuhi:

    • 1. Terjadinya kudu terjadi krn pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan alias di mana bahaya yang diasuransikan beserta bahaya lainnya beroperasi, pencetus kerugian yang dominan dengan kata lain efisien pasti merupakan ancaman yang diasuransikan;

    • 2. Operasi rawan tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah memicu tekor atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya harus selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung wajib memenuhi semua persyaratan polis dan juga wajib menggenapkan persyaratan yang perlu dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI ALLIANZ<br/>Sabu Raijua<br/>

    Bagaimana CARA AGEN ASURANSI MENCARI NASABAH?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengontrol itikad baik terhadap perusahaan insurance beserta untuk itu tertanggung usah mengerjakan yang terbaik untuk menghindarkan dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, bersama (2) menopang pemadam kebakaran serta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn arahan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dengan dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengubah tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memiliki properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami beserta spon-tan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan butuh dinilai kala perusahaan insurance menyerahkan lagi serta tak pd saat rawan berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko

    Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam soal Liverpool bersama London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, bersama tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dgn positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lebih bagus secara tegas dlm kondisi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dengan kata lain memelihara kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk alias membuang kasus yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan dengan dengan jalan apa claim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung harus mengajukan claim secara tertulis dgn menghadiahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga butuh diumumkan.

    Tertanggung mesti memperoleh dan menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran mampu berhenti dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:

    (1) Penanggung meluputkan polis dgn kausa Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap hunian dgn kata lain hunian yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi mampu diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pada lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bermacam ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan proteksi asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk beserta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral & hukum untuk mendapatkan itikad yang betul-betul baik dengan wajib mengatakan fakta yang benar bersama tidak sekadar dalil nggak original cuma dgn keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menolong dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk mendukung tertanggung saat tertanggung dlm kesulitan.
    PREMI ASURANSI ALLIANZ
    Sabu Raijua

    LihatTutupKomentar