PREMI ASURANSI ACE LIFE
Kuningan
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang memeriksa proteksi asuransi menandatangani akta dengan firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran dengan atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah kontrak & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak insurance beserta diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pencaharian insurance lainnya, komitmen insurance terhadap tekor oleh dgn kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni akad asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui tekor tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pada syarat dengan peraturan tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah kesepakatan di mana orang tersebut, yang melacak sekuriti asuransi, menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran yakni satu:
3. Perusahaan insurance tidak memiliki keinginan dlm keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari kewajiban yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengelompokkan asuransi kebakaran, seperti dlm ihwal insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi usaha asuransi seperti itu bersama tidak dgn aturan main umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran kontrak insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan langkah yudisial Pengadilan bersama pendirian bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada value market dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dlm soal di mana value pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi adalah bujet pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyertaan capital yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dengan prasangka karena kehancurannya dikatakan memperoleh kebutuhan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti butuh ada positif pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak dpt menjadi subjek asuransi & jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance semata-mata bergantung pd sistem di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat atau materi kimia di pabrik yang menjumpai perlakuan tidak adem serta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup mencetuskan kerusakan imbas kebakaran dengan kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pada gedung reaksi sambaran petir. Baik kebakaran dengan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat bersama alat udara lainnya bersama / dengan kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yaitu bermacam-macam model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tempo air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cuman dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya menggunakan kontak telak dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain hunian ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; desain dengan kata lain pengerjaan yang rusak atau pendayagunaan bahan yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti atau penghidupan tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya krn tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada tempat tinggal atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja atau tidak, semak bersama hutan beserta pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah kesepakatan pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mengalami tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, maka akta asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah disampaikan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu komitmen yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari stock dengan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat menghindarkan akta secara keseluruhan serta tidak sekadar sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan main kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung alias pelayannya atau orang asing yakni tidak primer dan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spontan loss cukup wajib dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjelma material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn pencetus jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika loss yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, bersama kewajiban sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dgn membayarnya dlm jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dengan aturan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berkenaan cara dia mau menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu atau lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh keinginan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan interes yang dpt diasuransikan dalam, properti, beserta dapat mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek mempunyai keperluan yang berbeda dlm properti yang digadaikan serta mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu pemilik sah & penerima guna dari owner properti perwalian beserta tiap dapat mengasuransikannya.
5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh keperluan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance yakni akta dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material beserta tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan iktikad positive ini berlaku sama bakal perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa deklarasi dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu mau berubah permulaan akta & bahwa deklarasi yang salah atau salah di dalamnya bakal melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya sanggup mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko dengan membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan berita yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim k'lo ada yang dirancang berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul perlu mengatakan apakah ditanyai atau tidak-
3. Setiap berita yang berkaitan dgn lebih; rawan yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal perlu diterima atau tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, akan sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap ancaman atau menyeleksi salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin gara-gara spontan menyokong menentukan pemicu kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & berkarya secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pemicu yang dominan serta tokcer walau itu tanpa yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, tempo suatu kerugian terjadi, usah untuk menyelidiki dengan menetapkan apa pemicu telak loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan alias karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus membawa dampak kebakaran dengan api mesti berubah pencetus telak kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan claim tersebut tidak dpt dipertahankan, sebab kecuali serta sampai kebakaran yaitu pencetus tepat dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain pemilik penghidupan usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal usah diberikan dengan itikad positif beserta mesti disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti atau persediaan yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat usah disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai akan dilakukan survei "di tempat" atas properti atau barang yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah studi beserta survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang alias penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang berhubungan dgn tekor dlm klaim dari yang berhubungan dgn kabar berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana kleim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan value sisa, kalo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan kabar yang berhubungan dengan klaim juga ialah keadaan preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang memicu loss yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perhitungan value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, kleim dpt timbul karna pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain extra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut perlu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mencetuskan loss dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya kudu selama mata uang polis;
5. Tertanggung harus menggenapi semua persyaratan polis dengan juga usah menggenapi persyaratan yang kudu dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad bagus terhadap perusahaan asuransi dengan untuk itu tertanggung perlu menjalankan yang terbaik untuk menghindarkan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, serta (2) menyokong pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja & dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, memikirkan kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengganti loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama mempunyai properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami & langsung dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan kudu dinilai tatkala perusahaan asuransi menyerahkan lagi bersama bukan pada saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool beserta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada memberitahukan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, bersama loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual alias memangkas ihwal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan beserta gimana klaim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung usah mengajukan klaim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung harus memperoleh beserta menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat stop dlm salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menjauhi polis dengan argumentasi Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap properti dengan kata lain kediaman yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalau jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dapat dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam-macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi insurance bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral dan hukum untuk mendapatkan itikad yang paling positive dan butuh mengatakan fakta yang benar & tidak hanya dasar tidak original cuman dgn keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance mendukung dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menopang tertanggung ketika tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI ACE LIFE
Kuningan
Kuningan
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang memeriksa proteksi asuransi menandatangani akta dengan firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran dengan atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah kontrak & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak insurance beserta diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pencaharian insurance lainnya, komitmen insurance terhadap tekor oleh dgn kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni akad asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui tekor tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pada syarat dengan peraturan tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah kesepakatan di mana orang tersebut, yang melacak sekuriti asuransi, menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran yakni satu:
- 1. Yang objek utamanya yaitu jaminan terhadap loss atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak harus oleh tingkat loss atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengelompokkan asuransi kebakaran, seperti dlm ihwal insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi usaha asuransi seperti itu bersama tidak dgn aturan main umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran kontrak insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan langkah yudisial Pengadilan bersama pendirian bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada value market dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dlm soal di mana value pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi adalah bujet pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyertaan capital yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dengan prasangka karena kehancurannya dikatakan memperoleh kebutuhan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti butuh ada positif pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak dpt menjadi subjek asuransi & jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance semata-mata bergantung pd sistem di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat atau materi kimia di pabrik yang menjumpai perlakuan tidak adem serta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup mencetuskan kerusakan imbas kebakaran dengan kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pada gedung reaksi sambaran petir. Baik kebakaran dengan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat bersama alat udara lainnya bersama / dengan kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yaitu bermacam-macam model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tempo air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cuman dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya menggunakan kontak telak dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain hunian ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; desain dengan kata lain pengerjaan yang rusak atau pendayagunaan bahan yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti atau penghidupan tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.
Apa itu ASURANSI PREMI 2000?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya krn tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada tempat tinggal atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja atau tidak, semak bersama hutan beserta pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah kesepakatan pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mengalami tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, maka akta asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah disampaikan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu komitmen yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari stock dengan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat menghindarkan akta secara keseluruhan serta tidak sekadar sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan main kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung alias pelayannya atau orang asing yakni tidak primer dan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spontan loss cukup wajib dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjelma material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn pencetus jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI IN ENGLISH?
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika loss yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, bersama kewajiban sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dgn membayarnya dlm jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dengan aturan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berkenaan cara dia mau menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu atau lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh keinginan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan interes yang dpt diasuransikan dalam, properti, beserta dapat mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, bagus owner tunggal, dengan kata lain bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.
- 2. Penjual serta buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan terlebih setelah itu, kalau dia mempunyai hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh keperluan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, karna haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mempunyai kepentingan yang sanggup diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti masalah Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur biasa ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kebutuhan yang mampu diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance yakni akta dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material beserta tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan iktikad positive ini berlaku sama bakal perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa deklarasi dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu mau berubah permulaan akta & bahwa deklarasi yang salah atau salah di dalamnya bakal melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya sanggup mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko dengan membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan berita yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim k'lo ada yang dirancang berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul perlu mengatakan apakah ditanyai atau tidak-
- 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lebih dari rata-rata dapat diidamkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan
Dimana PREMI ASURANSI WIKIPEDIA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal perlu diterima atau tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, akan sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap ancaman atau menyeleksi salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin gara-gara spontan menyokong menentukan pemicu kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & berkarya secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pemicu yang dominan serta tokcer walau itu tanpa yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, tempo suatu kerugian terjadi, usah untuk menyelidiki dengan menetapkan apa pemicu telak loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan alias karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus membawa dampak kebakaran dengan api mesti berubah pencetus telak kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan claim tersebut tidak dpt dipertahankan, sebab kecuali serta sampai kebakaran yaitu pencetus tepat dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan kudu berhati-hati dalam menetapkan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pd faktor-faktor seperti iktikad baik, & posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan asuransi dpt didekati secara langsung atau menggunakan agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain pemilik penghidupan usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal usah diberikan dengan itikad positif beserta mesti disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti atau persediaan yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat usah disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai akan dilakukan survei "di tempat" atas properti atau barang yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah studi beserta survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang alias penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang berhubungan dgn tekor dlm klaim dari yang berhubungan dgn kabar berikut-
- 1. Keadaan dan penyebab kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA WIRA ARJUNA?
Memberikan kabar yang berhubungan dengan klaim juga ialah keadaan preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang memicu loss yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perhitungan value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, kleim dpt timbul karna pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain extra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut perlu dipenuhi:
- 1. Terjadinya usah terjadi karena pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dengan kata lain di mana ancaman yang diasuransikan & resiko lainnya beroperasi, gara-gara tekor yang dominan atau efisien pasti ialah rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI ZURICH?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad bagus terhadap perusahaan asuransi dengan untuk itu tertanggung perlu menjalankan yang terbaik untuk menghindarkan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, serta (2) menyokong pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja & dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, memikirkan kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengganti loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama mempunyai properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami & langsung dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan kudu dinilai tatkala perusahaan asuransi menyerahkan lagi bersama bukan pada saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool beserta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada memberitahukan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, bersama loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual alias memangkas ihwal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan beserta gimana klaim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung usah mengajukan klaim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung harus memperoleh beserta menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat stop dlm salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menjauhi polis dengan argumentasi Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap properti dengan kata lain kediaman yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalau jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dapat dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam-macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi insurance bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral dan hukum untuk mendapatkan itikad yang paling positive dan butuh mengatakan fakta yang benar & tidak hanya dasar tidak original cuman dgn keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance mendukung dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menopang tertanggung ketika tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI ACE LIFE
Kuningan