AGEN ASURANSI ZURICH
Kapuas Hulu
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tatkala seseorang yang memilih sekuriti asuransi menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental sebab kebakaran serta atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni kesepakatan & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas karier insurance lainnya, kesepakatan asuransi terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm karier insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan kontrak insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat dan peraturan tertentu terhadap tekor alias kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah akta di mana orang tersebut, yang memeriksa pengamanan asuransi, menandatangani akta dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan sebab kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran yaitu satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mendapatkan keperluan dalam security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang menata asuransi kebakaran, seperti dalam urusan asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi usaha insurance seperti itu serta tidak dengan peraturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang ihwal ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan ketetapan yudisial Pengadilan & tinjauan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd harga pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun program penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm soal di mana value pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu dana pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan capital yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya serta prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki kepentingan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada positive pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak dapat menjelma subjek insurance dengan k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis berbeda dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dengan seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi hyn bergantung pada aneka tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan dasar kimia di pabrik yang menjumpai perlakuan gerah serta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup membawa dampak kerusakan kelanjutan kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pd gedung konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran & model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat dengan peranti udara lainnya dan / dgn kata lain persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai yaitu beraneka rupa tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi momen air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuma dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak telak dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain permukiman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; patron dengan kata lain pengerjaan yang rusak atau pendayagunaan berbahan dasar yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dgn kata lain penghidupan tanah alias penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya krn tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd rumah dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak bersama hutan beserta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mengalami loss karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni akad yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan & isinya dari barang dan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa meluputkan komitmen secara keseluruhan dengan tidak sekadar sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan regulasi kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, lalu gara-gara kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung atau pelayannya dengan kata lain orang asing yakni tidak penting bersama perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara telak tekor sekadar butuh dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjadi materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tanpa karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala tekor yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, bersama tanggung jawab sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dalam jumlah tertentu alias mungkin dgn metode lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan tentang proses dia hendak menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keperluan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan pamrih yang sanggup diasuransikan dalam, properti, serta mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek & penerima hipotek mempunyai kebutuhan yang berbeda dalam properti yang digadaikan dengan mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat ialah owner sah dengan penerima fungsi dari owner properti perwalian beserta tiap dpt mengasuransikannya.
5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan keinginan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance adalah akad dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak menghasilkan kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan iktikad bagus ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu akan berubah patokan akad serta bahwa pemberitahuan yang salah dgn kata lain salah di dalamnya bakal menyelamatkan kebijakan. Perusahaan insurance lalu dpt mengandalkan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua kabar yang material untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko beserta membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan artikel yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang dibuat beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu menyatakan apakah ditanyai alias tidak-

3. Setiap data yang berkenaan dengan lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal perlu diterima atau tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menilai imbas relatif dari setiap rawan atau menunjuk salah satunya sebagai gara-gara tekor yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin gara-gara spontan mendukung memastikan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta berkarya secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pencetus yang dominan bersama manjur walau itu tidak yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, momen suatu loss terjadi, butuh untuk menyelidiki dan memisah-misahkan apa penyebab telak tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah mengundang kebakaran & api kudu menjadi penyebab tepat kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali & sampai kebakaran adalah pemicu kontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu atau pemilik pencaharian butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh dilayangkan dengan itikad bagus bersama mesti disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dgn kata lain persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat mesti disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti atau stock yang menjelma pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah penyelidikan dan survei menyeluruh. Ini primer untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang tentang dgn kerugian dlm klaim dari yang tentang dengan info berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana klaim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dan value sisa, kalo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan berita yang mengenai dgn kleim juga yaitu situasi preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak loss yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dengan kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, kleim mampu timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lbh rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berserta butuh dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mencetuskan tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya harus selama currency polis;
5. Tertanggung kudu menggenapkan semua persyaratan polis serta juga usah menggenapi persyaratan yang wajib dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk memelihara itikad bagus terhadap perusahaan asuransi dengan untuk itu tertanggung wajib melaksanakan yang terbaik untuk meluputkan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, & (2) menyokong pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan tanggungan yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mendapatkan properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dengan serta-merta dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan wajib dinilai saat perusahaan asuransi menyerahkan lagi beserta enggak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam problem Liverpool bersama London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengutarakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dengan baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh baik secara tegas dlm status ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil atau menjaga kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk alias melenyapkan ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dengan bagaimana claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung wajib mengajukan claim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung mesti mendapatkan dengan menghasilkan, dengan dana sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dpt berhenti dalam salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindarkan polis dgn dalih Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap properti dengan kata lain properti yang diasuransikan alias bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali jika jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi dapat dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral & hukum untuk mempunyai itikad yang sangat positive bersama kudu mengatakan fakta yang benar bersama enggak hanya argumentasi palsu cukup dgn keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk mengakomodasi tertanggung saat tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI ZURICH
Kapuas Hulu
Kapuas Hulu
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tatkala seseorang yang memilih sekuriti asuransi menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental sebab kebakaran serta atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni kesepakatan & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas karier insurance lainnya, kesepakatan asuransi terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm karier insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan kontrak insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat dan peraturan tertentu terhadap tekor alias kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah akta di mana orang tersebut, yang memeriksa pengamanan asuransi, menandatangani akta dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan sebab kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran yaitu satu:
- 1. Yang objek utamanya merupakan garansi terhadap tekor dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak kudu oleh tingkat loss alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang menata asuransi kebakaran, seperti dalam urusan asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi usaha insurance seperti itu serta tidak dengan peraturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang ihwal ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan ketetapan yudisial Pengadilan & tinjauan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd harga pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun program penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm soal di mana value pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu dana pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan capital yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya serta prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki kepentingan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada positive pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak dapat menjelma subjek insurance dengan k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis berbeda dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dengan seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi hyn bergantung pada aneka tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan dasar kimia di pabrik yang menjumpai perlakuan gerah serta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup membawa dampak kerusakan kelanjutan kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pd gedung konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran & model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat dengan peranti udara lainnya dan / dgn kata lain persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai yaitu beraneka rupa tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi momen air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuma dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak telak dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain permukiman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; patron dengan kata lain pengerjaan yang rusak atau pendayagunaan berbahan dasar yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dgn kata lain penghidupan tanah alias penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI EQUITY?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya krn tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd rumah dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak bersama hutan beserta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mengalami loss karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni akad yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan & isinya dari barang dan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa meluputkan komitmen secara keseluruhan dengan tidak sekadar sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan regulasi kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, lalu gara-gara kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung atau pelayannya dengan kata lain orang asing yakni tidak penting bersama perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara telak tekor sekadar butuh dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjadi materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tanpa karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MANULIFE?
Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala tekor yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, bersama tanggung jawab sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dalam jumlah tertentu alias mungkin dgn metode lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan tentang proses dia hendak menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keperluan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan pamrih yang sanggup diasuransikan dalam, properti, serta mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, atau bersama, alias mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual bersama buyer memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan terlebih setelah itu, kalo dia mempunyai hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan keinginan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa jaminan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, karena haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mempunyai kebutuhan yang dpt diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur lumrah ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki pamrih yang dapat diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance adalah akad dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak menghasilkan kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan iktikad bagus ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu akan berubah patokan akad serta bahwa pemberitahuan yang salah dgn kata lain salah di dalamnya bakal menyelamatkan kebijakan. Perusahaan insurance lalu dpt mengandalkan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua kabar yang material untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko beserta membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan artikel yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang dibuat beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu menyatakan apakah ditanyai alias tidak-
- 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin ekstra dari umumnya mampu didambakan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI TAKAFUL FALAH?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya extra kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal perlu diterima atau tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menilai imbas relatif dari setiap rawan atau menunjuk salah satunya sebagai gara-gara tekor yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin gara-gara spontan mendukung memastikan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta berkarya secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pencetus yang dominan bersama manjur walau itu tidak yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, momen suatu loss terjadi, butuh untuk menyelidiki dan memisah-misahkan apa penyebab telak tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah mengundang kebakaran & api kudu menjadi penyebab tepat kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali & sampai kebakaran adalah pemicu kontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan mesti berhati-hati dlm seleksi perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pd faktor-faktor seperti keinginan baik, serta posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan insurance bisa didekati secara langsung dengan kata lain melalui agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu atau pemilik pencaharian butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh dilayangkan dengan itikad bagus bersama mesti disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dgn kata lain persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat mesti disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti atau stock yang menjelma pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah penyelidikan dan survei menyeluruh. Ini primer untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang tentang dgn kerugian dlm klaim dari yang tentang dengan info berikut-
- 1. Keadaan bersama pemicu kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI HARUS BERSERTIFIKAT?
Memberikan berita yang mengenai dgn kleim juga yaitu situasi preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak loss yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dengan kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, kleim mampu timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lbh rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berserta butuh dipenuhi:
- 1. Terjadinya harus terjadi karena pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan atau di mana ancaman yang diasuransikan dan ancaman lainnya beroperasi, penyebab tekor yang dominan atau efisien pasti merupakan rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI MANULIFE?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk memelihara itikad bagus terhadap perusahaan asuransi dengan untuk itu tertanggung wajib melaksanakan yang terbaik untuk meluputkan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, & (2) menyokong pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan tanggungan yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mendapatkan properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dengan serta-merta dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan wajib dinilai saat perusahaan asuransi menyerahkan lagi beserta enggak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam problem Liverpool bersama London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengutarakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dengan baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh baik secara tegas dlm status ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil atau menjaga kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk alias melenyapkan ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dengan bagaimana claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung wajib mengajukan claim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung mesti mendapatkan dengan menghasilkan, dengan dana sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dpt berhenti dalam salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindarkan polis dgn dalih Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap properti dengan kata lain properti yang diasuransikan alias bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali jika jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi dapat dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral & hukum untuk mempunyai itikad yang sangat positive bersama kudu mengatakan fakta yang benar bersama enggak hanya argumentasi palsu cukup dgn keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk mengakomodasi tertanggung saat tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI ZURICH
Kapuas Hulu