PREMI ASURANSI WHOLE LIFE
Maluku Tenggara Barat
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul momen seseorang yang berburu sekuriti asuransi menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karna kebakaran dan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan akta bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak insurance dan diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas pencaharian asuransi lainnya, akta asuransi terhadap tekor oleh dgn kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam bisnis asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan komitmen asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah tekor tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat beserta patokan tertentu terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan akibat kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan akad di mana orang tersebut, yang memilih sekuriti asuransi, menandatangani akta dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan karna kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran yaitu satu:
3. Perusahaan insurance tidak mendapatkan keinginan dalam security alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengelola asuransi kebakaran, seperti dlm problem asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi penghidupan asuransi seperti itu dan tidak dgn aturan main umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dgn kebakaran akta asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan keputusan yudisial Pengadilan dengan prinsip bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan price harta benda yang rusak atau musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd nilai market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun program penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm persoalan di mana value pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi yakni bujet pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyimpanan capital yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya beserta prasangka krn kehancurannya dikatakan mempunyai kebutuhan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada positif pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak sanggup menjadi subjek insurance dengan k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi hyn bergantung pada teknik di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain material kimia di pabrik yang mendapatkan perlakuan panas & akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu mencetuskan kerusakan akibat kebakaran alias rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir dengan kata lain retakan pd tempat tinggal akibat sambaran petir. Baik kebakaran bersama tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat dengan perkakas udara lainnya beserta / dengan kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai ialah beraneka macam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi ketika air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak hanya dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air krn saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spon-tan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias properti ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; rancang dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemakaian berbahan yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dgn kata lain pencaharian tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya karena tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karna benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada tempat tinggal dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dengan hutan dengan pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, stock antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, lalu kontrak asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah dilayangkan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni komitmen yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan & isinya dari stok beserta mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup melepaskan kesepakatan secara keseluruhan dengan tidak hyn sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, maka penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung alias pelayannya alias orang asing yakni tidak substansial dengan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab tepat tekor cukup wajib dilihat.
Namun pencetus kebakaran berubah berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu tersandung dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo tekor yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, dengan keharusan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam besaran tertentu alias mungkin dengan tips-tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berhubungan aturan dia bakal memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh kebutuhan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh keinginan yang dapat diasuransikan dalam, properti, dan sanggup mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek & penerima hipotek memiliki interes yang tidak sama dlm properti yang digadaikan dan dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat ialah owner sah & penerima fungsi dari pemilik properti perwalian dengan setiap bisa mengasuransikannya.
5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan interes yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad asuransi yaitu kesepakatan dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta material beserta tidak membuat kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan cita-cita positive ini berlaku sama utk perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa deklarasi dalam formulir proposal ialah benar, bahwa itu akan menjadi pangkal komitmen serta bahwa pengumuman yang salah atau salah di dalamnya akan menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance lalu sanggup mengandalkan mereka untuk menghitung risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua info yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko bersama memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan data yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim jika ada yang dibuat berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu mengutarakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
3. Setiap kabar yang berkenaan dgn lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dgn kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menilai akibat relatif dari setiap rawan atau memilih salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin penyebab kontan mengakomodasi memastikan penyebab tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta cespleng yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan bertugas secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu pencetus yang dominan & berkhasiat walaupun itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, tatkala suatu tekor terjadi, kudu untuk menyelidiki bersama memilih apa pencetus serta-merta kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya usah menimbulkan kebakaran bersama api mesti berubah gara-gara spon-tan kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat & oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karena kecuali dengan sampai kebakaran adalah pemicu tepat dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu atau pemilik bisnis harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah dilayangkan dengan itikad bagus dengan perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dgn kata lain stok yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat harus disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain barang yang berubah pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka butuh melapor kembali kepada mereka setelah telaah dengan survei menyeluruh. Ini bermakna untuk menilai risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkenaan dengan loss dalam kleim dari yang berhubungan dgn artikel berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana kleim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, bersama nilai sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan berita yang tentang dgn klaim juga yakni kondisi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan kerugian yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah akad asuransi kebakaran muncul, kleim dpt timbul sebab pengoperasian satu atau ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berserta butuh dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mendatangkan tekor atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya usah selama currency polis;
5. Tertanggung harus menepati semua persyaratan polis dan juga harus memenuhi persyaratan yang perlu dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad positive terhadap perusahaan insurance dengan untuk itu tertanggung butuh menjalani yang terbaik untuk melepaskan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, bersama (2) membantu pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn sistem apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dengan dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk membarui tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memperoleh properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & spontan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan kudu dinilai selagi perusahaan insurance menyerahkan lagi beserta bukan pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool bersama London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dalam situasi ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual atau memangkas urusan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dan gimana klaim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung usah mengajukan klaim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga mesti diumumkan.
Tertanggung kudu memperoleh dan menghasilkan, dengan biaya sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dapat stop dalam salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dengan argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap bangunan alias gedung yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali jika jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance bisa dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pd lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan pengamanan insurance dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral bersama hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat baik dan mesti mengatakan fakta yang benar dan nggak semata-mata dalih nggak original hyn dengan keserakahan untuk mendapatkan kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance mendukung dlm pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk menolong tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI WHOLE LIFE
Maluku Tenggara Barat
Maluku Tenggara Barat
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul momen seseorang yang berburu sekuriti asuransi menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karna kebakaran dan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan akta bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak insurance dan diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas pencaharian asuransi lainnya, akta asuransi terhadap tekor oleh dgn kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam bisnis asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan komitmen asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah tekor tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat beserta patokan tertentu terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan akibat kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan akad di mana orang tersebut, yang memilih sekuriti asuransi, menandatangani akta dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan karna kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran yaitu satu:
- 1. Yang objek utamanya merupakan tanggungan terhadap tekor dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak butuh oleh tingkat tekor atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengelola asuransi kebakaran, seperti dlm problem asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi penghidupan asuransi seperti itu dan tidak dgn aturan main umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dgn kebakaran akta asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan keputusan yudisial Pengadilan dengan prinsip bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan price harta benda yang rusak atau musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd nilai market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun program penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm persoalan di mana value pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi yakni bujet pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyimpanan capital yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya beserta prasangka krn kehancurannya dikatakan mempunyai kebutuhan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada positif pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak sanggup menjadi subjek insurance dengan k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi hyn bergantung pada teknik di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain material kimia di pabrik yang mendapatkan perlakuan panas & akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu mencetuskan kerusakan akibat kebakaran alias rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir dengan kata lain retakan pd tempat tinggal akibat sambaran petir. Baik kebakaran bersama tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat dengan perkakas udara lainnya beserta / dengan kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai ialah beraneka macam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi ketika air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak hanya dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air krn saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spon-tan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias properti ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; rancang dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemakaian berbahan yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dgn kata lain pencaharian tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.
Apa itu PREMI ASURANSI ALL RISK WAHANA TATA?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya karena tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karna benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada tempat tinggal dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dengan hutan dengan pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, stock antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, lalu kontrak asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah dilayangkan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni komitmen yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan & isinya dari stok beserta mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup melepaskan kesepakatan secara keseluruhan dengan tidak hyn sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, maka penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung alias pelayannya alias orang asing yakni tidak substansial dengan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab tepat tekor cukup wajib dilihat.
Namun pencetus kebakaran berubah berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu tersandung dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI JIWA PRUDENTIAL?
Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo tekor yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, dengan keharusan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam besaran tertentu alias mungkin dengan tips-tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berhubungan aturan dia bakal memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh kebutuhan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh keinginan yang dapat diasuransikan dalam, properti, dan sanggup mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, bagus pemilik tunggal, alias bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang mendapatkan properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga mesti memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.
- 2. Penjual beserta demand mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & sampai-sampai setelah itu, kalau dia memperoleh hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan interes yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak memiliki keinginan yang sanggup diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti persoalan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur umum ataupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai kebutuhan yang dapat diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad asuransi yaitu kesepakatan dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta material beserta tidak membuat kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan cita-cita positive ini berlaku sama utk perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa deklarasi dalam formulir proposal ialah benar, bahwa itu akan menjadi pangkal komitmen serta bahwa pengumuman yang salah atau salah di dalamnya akan menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance lalu sanggup mengandalkan mereka untuk menghitung risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua info yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko bersama memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan data yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim jika ada yang dibuat berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu mengutarakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari rata-rata dpt dipikirkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan
Dimana PREMI ASURANSI SIMAS SEHAT CORPORATE?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dgn kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menilai akibat relatif dari setiap rawan atau memilih salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin penyebab kontan mengakomodasi memastikan penyebab tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta cespleng yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan bertugas secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu pencetus yang dominan & berkhasiat walaupun itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, tatkala suatu tekor terjadi, kudu untuk menyelidiki bersama memilih apa pencetus serta-merta kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya usah menimbulkan kebakaran bersama api mesti berubah gara-gara spon-tan kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat & oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karena kecuali dengan sampai kebakaran adalah pemicu tepat dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan butuh berhati-hati dalam menyaring perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pd faktor-faktor seperti keinginan baik, & posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan asuransi bisa didekati secara tepat dgn kata lain menggunakan agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu atau pemilik bisnis harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah dilayangkan dengan itikad bagus dengan perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dgn kata lain stok yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat harus disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain barang yang berubah pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka butuh melapor kembali kepada mereka setelah telaah dengan survei menyeluruh. Ini bermakna untuk menilai risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkenaan dengan loss dalam kleim dari yang berhubungan dgn artikel berikut-
- 1. Keadaan dan pencetus kebakaran;
- 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI DI INDONESIA?
Memberikan berita yang tentang dgn klaim juga yakni kondisi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan kerugian yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah akad asuransi kebakaran muncul, kleim dpt timbul sebab pengoperasian satu atau ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berserta butuh dipenuhi:
- 1. Terjadinya perlu terjadi krn pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan atau di mana ancaman yang diasuransikan dan rawan lainnya beroperasi, pencetus tekor yang dominan dengan kata lain efisien pasti adalah ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana DAFTAR AGEN ASURANSI UMUM?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad positive terhadap perusahaan insurance dengan untuk itu tertanggung butuh menjalani yang terbaik untuk melepaskan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, bersama (2) membantu pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn sistem apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dengan dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk membarui tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memperoleh properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & spontan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan kudu dinilai selagi perusahaan insurance menyerahkan lagi beserta bukan pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool bersama London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dalam situasi ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual atau memangkas urusan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dan gimana klaim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung usah mengajukan klaim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga mesti diumumkan.
Tertanggung kudu memperoleh dan menghasilkan, dengan biaya sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dapat stop dalam salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dengan argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap bangunan alias gedung yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali jika jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance bisa dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pd lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan pengamanan insurance dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral bersama hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat baik dan mesti mengatakan fakta yang benar dan nggak semata-mata dalih nggak original hyn dengan keserakahan untuk mendapatkan kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance mendukung dlm pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk menolong tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI WHOLE LIFE
Maluku Tenggara Barat