PREMI ASURANSI LAUT
Paringin
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang berburu proteksi insurance menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karena kebakaran beserta atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan komitmen bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta insurance dan diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas penghidupan asuransi lainnya, komitmen asuransi terhadap loss oleh dengan kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm usaha asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah kesepakatan insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah kerugian tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pada syarat bersama regulasi tertentu terhadap tekor atau kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni kontrak di mana orang tersebut, yang berburu sekuriti asuransi, menandatangani akta dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kontrak insurance kebakaran adalah satu:
3. Perusahaan insurance tidak mempunyai kebutuhan dalam security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang menggarap insurance kebakaran, seperti dlm ihwal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi insurance seperti itu & tidak dgn peraturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dalam memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan kepastian yudisial Pengadilan bersama tinjauan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd value pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun pola penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam perihal di mana value market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan bujet pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyertaan modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya & prasangka krn kehancurannya dikatakan memiliki kebutuhan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada baik pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak sanggup menjelma subjek insurance & k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance hanya bergantung pd tips di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain bahan kimia di pabrik yang mendapatkan perlakuan keringetan bersama akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu menghasilkan kerusakan kelanjutan kebakaran dgn kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pd bangunan akibat sambaran petir. Baik kebakaran dengan rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat dan alat udara lainnya & / atau persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai ialah berbagai ragam model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi tatkala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuman dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer karena saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak kontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau kediaman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; pola dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain penerapan material yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias pekerjaan tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd hunian atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja alias tidak, semak dan hutan dengan pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan kerugian krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, lalu akad insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah dilayangkan kepada orang lain hyn dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kesepakatan yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan serta isinya dari stok dengan mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup melepaskan akad secara keseluruhan serta tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn regulasi kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala loss dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing adalah tidak krusial bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara telak loss cukup butuh dilihat.
Namun pemicu kebakaran menjelma berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab penyebab terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen loss yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, serta tanggung jawab sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dgn membayarnya dalam nominal tertentu dgn kata lain mungkin dengan aneka tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berkaitan tips-tips dia mau memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan interes yang mampu diasuransikan dalam, properti, dengan dpt mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek memiliki kebutuhan yang tidak sama dalam properti yang digadaikan & bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat merupakan pemilik sah dengan penerima manfaat dari owner properti perwalian dengan tiap sanggup mengasuransikannya.
5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan keinginan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance yakni akad dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak membuat kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn kehendak positive ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa pengumuman dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu hendak berubah pijakan komitmen & bahwa pernyataan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya akan menyelamatkan kebijakan. Perusahaan asuransi selanjutnya bisa mengandalkan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua info yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko serta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan kabar yang berhubungan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang diproduksi belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul usah mengucapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
3. Setiap data yang berkaitan dgn lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal usah diterima atau tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung efek relatif dari setiap rawan dengan kata lain memilah salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam problem seperti itu, doktrin penyebab spontan menopang menentukan gara-gara tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta berkarya secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu gara-gara yang dominan & efisien walaupun itu tidak yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, selagi suatu loss terjadi, kudu untuk menyelidiki beserta memastikan apa penyebab telak tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya harus menimbulkan kebakaran bersama api kudu berubah gara-gara jitu kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali dan sampai kebakaran merupakan pemicu spontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain pemilik pencaharian perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah disampaikan dgn itikad positive dengan perlu disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain stok yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat butuh disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stok yang menjadi pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah riset dengan survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkaitan dgn tekor dalam claim dari yang mengenai dgn informasi berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana claim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, & harga sisa, bila ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan artikel yang berkaitan dengan claim juga yaitu kondisi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menimbulkan tekor yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif atau loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, kleim bisa timbul karena pengoperasian satu dgn kata lain lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan butuh dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah membuat tekor alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya wajib selama currency polis;
5. Tertanggung perlu menggenapkan semua persyaratan polis dan juga wajib menggenapkan persyaratan yang butuh dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung perlu melaksanakan yang terbaik untuk menghindarkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, dan (2) menopang pemadam kebakaran bersama yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan aneka tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja beserta dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung lalu perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, mengingat peranan yang telah mereka lakukan untuk merombak tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mendapatkan properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami serta jitu dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan usah dinilai momen perusahaan asuransi menyampaikan lagi serta nggak pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool beserta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh bagus secara tegas dalam status ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil alias menjaga kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk atau melenyapkan ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan dengan manual apa klaim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung wajib mengajukan klaim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung perlu memperoleh dan menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran mampu stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dengan kausa Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap permukiman atau gedung yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali k'lo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance mampu dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi asuransi sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral & hukum untuk mempunyai itikad yang betul-betul bagus dan usah mengatakan fakta yang benar dan tanpa sekadar dalil palsu cuman dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance membantu dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk membantu tertanggung tatkala tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI LAUT
Paringin
Paringin
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang berburu proteksi insurance menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karena kebakaran beserta atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan komitmen bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta insurance dan diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas penghidupan asuransi lainnya, komitmen asuransi terhadap loss oleh dengan kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm usaha asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah kesepakatan insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah kerugian tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pada syarat bersama regulasi tertentu terhadap tekor atau kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni kontrak di mana orang tersebut, yang berburu sekuriti asuransi, menandatangani akta dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kontrak insurance kebakaran adalah satu:
- 1. Yang objek utamanya ialah tanggungan terhadap loss dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak wajib oleh tingkat loss atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang menggarap insurance kebakaran, seperti dlm ihwal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi insurance seperti itu & tidak dgn peraturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dalam memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan kepastian yudisial Pengadilan bersama tinjauan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd value pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun pola penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam perihal di mana value market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan bujet pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyertaan modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya & prasangka krn kehancurannya dikatakan memiliki kebutuhan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada baik pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak sanggup menjelma subjek insurance & k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance hanya bergantung pd tips di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain bahan kimia di pabrik yang mendapatkan perlakuan keringetan bersama akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu menghasilkan kerusakan kelanjutan kebakaran dgn kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pd bangunan akibat sambaran petir. Baik kebakaran dengan rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat dan alat udara lainnya & / atau persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai ialah berbagai ragam model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi tatkala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuman dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer karena saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak kontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau kediaman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; pola dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain penerapan material yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias pekerjaan tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.
Apa itu PREMI ASURANSI BPJS?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd hunian atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja alias tidak, semak dan hutan dengan pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan kerugian krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, lalu akad insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah dilayangkan kepada orang lain hyn dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kesepakatan yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan serta isinya dari stok dengan mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup melepaskan akad secara keseluruhan serta tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn regulasi kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala loss dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing adalah tidak krusial bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara telak loss cukup butuh dilihat.
Namun pemicu kebakaran menjelma berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab penyebab terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI HARIO SEHAT?
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen loss yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, serta tanggung jawab sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dgn membayarnya dalam nominal tertentu dgn kata lain mungkin dengan aneka tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berkaitan tips-tips dia mau memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan interes yang mampu diasuransikan dalam, properti, dengan dpt mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, bagus owner tunggal, alias bersama, atau mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.
- 2. Penjual serta buyer mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama terlebih setelah itu, kalau dia mempunyai hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan keinginan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa agunan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, karena haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak mendapatkan kepentingan yang dapat diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti perkara Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur regular maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai keperluan yang sanggup diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance yakni akad dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak membuat kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn kehendak positive ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa pengumuman dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu hendak berubah pijakan komitmen & bahwa pernyataan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya akan menyelamatkan kebijakan. Perusahaan asuransi selanjutnya bisa mengandalkan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua info yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko serta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan kabar yang berhubungan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang diproduksi belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul usah mengucapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari kebanyakan dapat dikhayalkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan
Dimana PREMI ASURANSI UMUM 2012?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal usah diterima atau tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung efek relatif dari setiap rawan dengan kata lain memilah salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam problem seperti itu, doktrin penyebab spontan menopang menentukan gara-gara tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta berkarya secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu gara-gara yang dominan & efisien walaupun itu tidak yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, selagi suatu loss terjadi, kudu untuk menyelidiki beserta memastikan apa penyebab telak tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya harus menimbulkan kebakaran bersama api kudu berubah gara-gara jitu kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali dan sampai kebakaran merupakan pemicu spontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan perlu berhati-hati dlm menyaring perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pada faktor-faktor seperti cita-cita baik, dan posisi limit panjang di pasar. Perusahaan asuransi dpt didekati secara spontan dgn kata lain menggunakan agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain pemilik pencaharian perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah disampaikan dgn itikad positive dengan perlu disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain stok yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat butuh disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stok yang menjadi pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah riset dengan survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkaitan dgn tekor dalam claim dari yang mengenai dgn informasi berikut-
- 1. Keadaan bersama penyebab kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI MEGA LIFE?
Memberikan artikel yang berkaitan dengan claim juga yaitu kondisi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menimbulkan tekor yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif atau loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, kleim bisa timbul karena pengoperasian satu dgn kata lain lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan butuh dipenuhi:
- 1. Terjadinya harus terjadi karna pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan alias di mana bahaya yang diasuransikan dan ancaman lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan atau efisien pasti ialah ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana AGEN ASURANSI SINAR MAS JAKARTA?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung perlu melaksanakan yang terbaik untuk menghindarkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, dan (2) menopang pemadam kebakaran bersama yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan aneka tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja beserta dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung lalu perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, mengingat peranan yang telah mereka lakukan untuk merombak tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mendapatkan properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami serta jitu dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan usah dinilai momen perusahaan asuransi menyampaikan lagi serta nggak pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool beserta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh bagus secara tegas dalam status ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil alias menjaga kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk atau melenyapkan ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dan dengan manual apa klaim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung wajib mengajukan klaim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung perlu memperoleh dan menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran mampu stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dengan kausa Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap permukiman atau gedung yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali k'lo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance mampu dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi asuransi sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral & hukum untuk mempunyai itikad yang betul-betul bagus dan usah mengatakan fakta yang benar dan tanpa sekadar dalil palsu cuman dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance membantu dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk membantu tertanggung tatkala tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI LAUT
Paringin