PREMI ASURANSI EKSPOR Kapas Madya

PREMI ASURANSI EKSPOR
Kapas Madya
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang berburu proteksi insurance menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental sebab kebakaran serta atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu komitmen beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan asuransi beserta diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas pekerjaan asuransi lainnya, akad asuransi terhadap kerugian oleh dengan kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm karier insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yakni komitmen asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui loss tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat beserta kaidah tertentu terhadap tekor dengan kata lain kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah akta di mana orang tersebut, yang memilih sekuriti asuransi, menandatangani akad dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karna kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran merupakan satu:

  • 1. Yang objek utamanya adalah pertanggungan terhadap loss atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan dan tidak usah oleh tingkat loss alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memiliki pamrih dalam security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggungan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengelompokkan insurance kebakaran, seperti dlm kasus asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi bisnis asuransi seperti itu dan tidak dengan aturan - aturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dgn kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dalam memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan kepastian yudisial Pengadilan bersama konsep bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan value harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam persoalan di mana nilai market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam perihal seperti itu, ukuran ganti rugi yakni dana pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai pemodalan yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dengan prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki kebutuhan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti kudu ada bagus pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak bisa berubah subjek asuransi dan k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis berlainan dgn penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung alias perusahaan asuransi hanya bergantung pd sistem di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain materi kimia di pembuat yang menerima perlakuan keringetan serta akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir mampu membawa dampak kerusakan akibat kebakaran dgn kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pada properti efek sambaran petir. Baik kebakaran beserta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat beserta perangkat udara lainnya dengan / dgn kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai merupakan berbagai rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi momen aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau rumah ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; tipe dgn kata lain pengerjaan yang rusak atau penggunaan bahan yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dengan kata lain bisnis tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI EKSPOR<br/>Kapas Madya<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI BNI?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer atau lainnya karena tangki air, peralatan dan pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada permukiman alias tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak beserta hutan dengan pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:

    o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama lebih dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yakni kesepakatan pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima kerugian krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, hingga kontrak asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah dilayangkan kepada orang lain cukup dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah komitmen yang utuh beserta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan dengan isinya dari persediaan dan mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa menjauhi komitmen secara keseluruhan serta tidak cukup sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan - aturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, maka gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing merupakan tidak berguna dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus langsung tekor hyn kudu dilihat.

    Namun penyebab kebakaran menjelma material untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi enggak krn kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna gara-gara tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI EKSPOR<br/>Kapas Madya<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI IAI?



    Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo loss yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, dan kewajiban sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam besaran tertentu dengan kata lain mungkin dengan panduan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkaitan aturan dia hendak menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan interes yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kepentingan yang dapat diasuransikan dalam, properti, serta dapat mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, alias bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang mendapatkan properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.

    • 2. Penjual beserta buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta malahan setelah itu, jika dia memperoleh hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek memperoleh pamrih yang berbeda dlm properti yang digadaikan serta sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yaitu owner sah & penerima manfaat dari owner properti perwalian dan tiap dpt mengasuransikannya.

  • 5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memperoleh kepentingan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, krn haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memiliki interes yang dapat diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur lumrah maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki pamrih yang sanggup diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kontrak insurance ialah akad dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengutarakan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak menghasilkan kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan hasrat baik ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu akan menjelma fundamen akta beserta bahwa penjelasan yang salah dgn kata lain salah di dalamnya akan mengelakkan kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya sanggup mengandalkan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua kabar yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko & membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan kabar yang tentang dengan:

    o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim bila ada yang diciptakan pesan pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti menyampaikan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari lazimnya bisa diandaikan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI EKSPOR<br/>Kapas Madya<br/>

    Dimana AGEN ASURANSI 2014?


  • 3. Setiap info yang berkenaan dengan lebih; bahaya yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dgn keadaan kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dengan kata lain tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap bahaya dengan kata lain memisah-misahkan salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin pemicu spontan membantu memutuskan pencetus loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta efisien yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & bekerja secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pencetus yang dominan beserta berkhasiat meskipun itu tak yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, pada waktu suatu loss terjadi, perlu untuk menyelidiki & menetapkan apa gara-gara telak kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya kudu memicu kebakaran beserta api usah menjadi pemicu spontan kerusakan. Oleh krn itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat & oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati kleim tersebut tidak bisa dipertahankan, karena kecuali & sampai kebakaran yaitu pencetus serta-merta dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan harus berhati-hati dlm memilah perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pada faktor-faktor seperti harapan baik, serta posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan asuransi sanggup didekati secara langsung dengan kata lain menggunakan agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias owner penghidupan mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal mesti diberikan dgn itikad positive serta mesti disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti alias stok yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat perlu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti atau produk yang menjadi pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah penelitian beserta survei menyeluruh. Ini signifikan untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkaitan dgn kerugian dlm kleim dari yang mengenai dgn informasi berikut-

    • 1. Keadaan beserta gara-gara kebakaran;

    • PREMI ASURANSI EKSPOR<br/>Kapas Madya<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI PRUDENTIAL TERKAYA?


    • 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana klaim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, & nilai sisa, jika ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan info yang mengenai dengan claim juga adalah situasi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang membawa dampak tekor yaitu risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk taksiran price properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dengan kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah akad insurance kebakaran muncul, klaim mampu timbul karena pengoperasian satu dengan kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias extra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut kudu dipenuhi:

    • 1. Terjadinya wajib terjadi karna pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan atau di mana resiko yang diasuransikan & rawan lainnya beroperasi, pencetus tekor yang dominan atau efisien pasti adalah ancaman yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah membawa dampak loss alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya mesti selama currency polis;

  • 5. Tertanggung mesti menggenapkan semua persyaratan polis beserta juga mesti memenuhi persyaratan yang kudu dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI EKSPOR<br/>Kapas Madya<br/>

    Bagaimana NAMA AGEN ASURANSI PRUDENTIAL?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk menjaga itikad baik terhadap perusahaan insurance beserta untuk itu tertanggung mesti menjalani yang terbaik untuk menyelamatkan dgn kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, dan (2) membantu pemadam kebakaran serta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan tips-tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, memikirkan keharusan yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama meminimalkan kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & mempunyai properti.

    Penanggung mau bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & spontan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam masalah Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan usah dinilai pada waktu perusahaan insurance menyerahkan lagi dengan bukan pd saat ancaman berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool dan London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengumumkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih bagus secara tegas dalam status ini yang dengannya jika terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil dengan kata lain mengontrol kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk alias menghilangkan perkara yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan dan dengan tips-tips apa klaim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung usah mengajukan klaim secara tertulis dgn mengasihkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga mesti diumumkan.

    Tertanggung wajib menerima dengan menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran bisa stop dalam salah satu situasi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menghindarkan polis dgn argumen Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap bangunan dgn kata lain properti yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance bisa dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi mampu diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan sekuriti insurance bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak beserta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral bersama hukum untuk memiliki itikad yang paling bagus bersama kudu mengatakan fakta yang benar dengan tanpa sekadar kausa tdk original hyn dgn keserakahan untuk mendapatkan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk menunjang tertanggung ketika tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI EKSPOR
    Kapas Madya

    LihatTutupKomentar