AGEN ASURANSI GAK KAYA KEMANA AJA
Halmahera Barat
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul momen seseorang yang melacak perlindungan asuransi menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karena kebakaran bersama alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah akta beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas usaha insurance lainnya, akta asuransi terhadap loss oleh atau insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pencaharian asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni kesepakatan insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak loss tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat beserta regulasi tertentu terhadap tekor dengan kata lain kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni kesepakatan di mana orang tersebut, yang berburu sekuriti asuransi, menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari tekor yang terjadi sebab kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran ialah satu:
3. Perusahaan insurance tidak memperoleh interes dlm keamanan dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengontrol insurance kebakaran, seperti dlm perkara insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi profesi insurance seperti itu dengan tidak dengan peraturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang ihwal ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan dekrit yudisial Pengadilan & pendapat bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan value harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada price pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun tips-tips penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam perihal di mana nilai market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu budget pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dan prasangka karena kehancurannya dikatakan mempunyai kepentingan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti butuh ada positive pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak dapat menjadi subjek asuransi dengan kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian bersama tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi cukup bergantung pd panduan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan kimia di penghasil yang menemukan perlakuan gerah dengan akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat mencetuskan kerusakan akibat kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pd permukiman efek sambaran petir. Baik kebakaran beserta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat dan alat udara lainnya beserta / dgn kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai ialah beragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tempo aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuma dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak langsung dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain rumah ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; tipe dgn kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain penerapan material yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dgn kata lain pencaharian tanah alias penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya karna tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, krn benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd kediaman atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak serta hutan beserta pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan kerugian krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, lalu akta asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah disampaikan kepada orang lain cuman dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kontrak yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan dan isinya dari stock dengan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung mampu meluputkan kesepakatan secara keseluruhan bersama tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala tekor dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, hingga pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing yaitu tidak krusial bersama perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab telak tekor hyn butuh dilihat.
Namun pencetus kebakaran berubah bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn pemicu terjerembab dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu tekor yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, serta keharusan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam besaran tertentu atau mungkin dengan sistem lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berhubungan manual dia akan memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan pamrih yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki keperluan yang dpt diasuransikan dalam, properti, & dpt mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek memperoleh kepentingan yang tdk sama dalam properti yang digadaikan beserta sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu pemilik sah dengan penerima guna dari pemilik properti perwalian dengan tiap sanggup mengasuransikannya.
5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki kebutuhan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan asuransi yaitu komitmen dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak menghasilkan kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan hasrat baik ini berlaku sama utk perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa penjelasan dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu mau menjelma pegangan kesepakatan dengan bahwa pernyataan yang salah dgn kata lain salah di dalamnya bakal menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance lalu mampu mengandalkan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko & membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan informasi yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim jika ada yang diciptakan membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib membeberkan apakah ditanyai alias tidak-
3. Setiap berita yang berhubungan dengan lebih; rawan yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dgn status kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima alias tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung reaksi relatif dari setiap rawan dengan kata lain memastikan salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin pemicu spon-tan menopang menentukan penyebab tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama ampuh yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berprofesi secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pemicu yang dominan bersama efisien walau itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, tempo suatu loss terjadi, harus untuk menyelidiki dan menetapkan apa gara-gara tepat tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya harus mengakibatkan kebakaran dengan api wajib menjelma penyebab jitu kerusakan. Oleh sebab itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan claim tersebut tidak bisa dipertahankan, krn kecuali bersama sampai kebakaran yakni pencetus spontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain owner usaha perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal harus diberikan dgn itikad positif beserta wajib disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti alias stock yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat wajib disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain persediaan yang menjadi pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka butuh melapor kembali kepada mereka setelah analisis beserta survei menyeluruh. Ini berguna untuk menilai risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkaitan dengan loss dalam claim dari yang berhubungan dengan informasi berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana kleim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, serta harga sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan berita yang berhubungan dengan klaim juga ialah situasi preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan kerugian ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif alias kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, claim dapat timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lbh resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan harus dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menghasilkan loss atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya usah selama currency polis;
5. Tertanggung perlu menepati semua persyaratan polis bersama juga mesti memenuhi persyaratan yang usah dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan insurance beserta untuk itu tertanggung usah melakukan yang terbaik untuk menjauhi dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, beserta (2) membantu pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja serta dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, mengingat tanggungan yang telah mereka lakukan untuk membarui tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memperoleh properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami bersama telak dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan wajib dinilai saat perusahaan insurance memberikan kembali dengan nggak pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool beserta London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengutarakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dan loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh bagus secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dgn kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual alias menghapuskan persoalan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan beserta dengan jalan apa claim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung wajib mengajukan claim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga kudu diumumkan.
Tertanggung harus memperoleh dengan menghasilkan, dengan biaya sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran sanggup berhenti dlm salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dgn alasan Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap kediaman dgn kata lain properti yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali bila jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance mampu dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pada 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan proteksi insurance sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral & hukum untuk mempunyai itikad yang betul-betul positif serta butuh mengatakan fakta yang benar serta tidak sekadar argumentasi nggak original semata-mata dgn keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk menyokong tertanggung pada waktu tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI GAK KAYA KEMANA AJA
Halmahera Barat
Halmahera Barat
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul momen seseorang yang melacak perlindungan asuransi menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karena kebakaran bersama alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah akta beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas usaha insurance lainnya, akta asuransi terhadap loss oleh atau insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pencaharian asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni kesepakatan insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak loss tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat beserta regulasi tertentu terhadap tekor dengan kata lain kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni kesepakatan di mana orang tersebut, yang berburu sekuriti asuransi, menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari tekor yang terjadi sebab kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran ialah satu:
- 1. Yang objek utamanya adalah sandaran terhadap loss dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak mesti oleh tingkat kerugian dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengontrol insurance kebakaran, seperti dlm perkara insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi profesi insurance seperti itu dengan tidak dengan peraturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang ihwal ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan dekrit yudisial Pengadilan & pendapat bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan value harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada price pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun tips-tips penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam perihal di mana nilai market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu budget pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dan prasangka karena kehancurannya dikatakan mempunyai kepentingan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti butuh ada positive pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak dapat menjadi subjek asuransi dengan kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian bersama tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi cukup bergantung pd panduan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan kimia di penghasil yang menemukan perlakuan gerah dengan akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat mencetuskan kerusakan akibat kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pd permukiman efek sambaran petir. Baik kebakaran beserta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat dan alat udara lainnya beserta / dgn kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai ialah beragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tempo aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuma dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak langsung dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain rumah ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; tipe dgn kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain penerapan material yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dgn kata lain pencaharian tanah alias penggalian, tidak tercakup.
Apa itu PERHITUNGAN ASURANSI INVESTASI?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya karna tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, krn benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd kediaman atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak serta hutan beserta pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan kerugian krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, lalu akta asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah disampaikan kepada orang lain cuman dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kontrak yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan dan isinya dari stock dengan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung mampu meluputkan kesepakatan secara keseluruhan bersama tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala tekor dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, hingga pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing yaitu tidak krusial bersama perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab telak tekor hyn butuh dilihat.
Namun pencetus kebakaran berubah bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn pemicu terjerembab dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI OJK?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu tekor yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, serta keharusan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam besaran tertentu atau mungkin dengan sistem lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berhubungan manual dia akan memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan pamrih yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki keperluan yang dpt diasuransikan dalam, properti, & dpt mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, dgn kata lain mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga kudu memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.
- 2. Penjual dengan buyer mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & bahkan setelah itu, kalau dia memiliki hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki kebutuhan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, karena haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak memiliki pamrih yang sanggup diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti urusan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur lumrah maupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh kebutuhan yang dpt diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan asuransi yaitu komitmen dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak menghasilkan kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan hasrat baik ini berlaku sama utk perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa penjelasan dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu mau menjelma pegangan kesepakatan dengan bahwa pernyataan yang salah dgn kata lain salah di dalamnya bakal menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance lalu mampu mengandalkan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko & membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan informasi yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim jika ada yang diciptakan membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib membeberkan apakah ditanyai alias tidak-
- 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari umumnya sanggup diimpikan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan
Dimana PREMI ASURANSI UNIT LINK?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima alias tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung reaksi relatif dari setiap rawan dengan kata lain memastikan salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin pemicu spon-tan menopang menentukan penyebab tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama ampuh yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berprofesi secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pemicu yang dominan bersama efisien walau itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, tempo suatu loss terjadi, harus untuk menyelidiki dan menetapkan apa gara-gara tepat tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya harus mengakibatkan kebakaran dengan api wajib menjelma penyebab jitu kerusakan. Oleh sebab itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan claim tersebut tidak bisa dipertahankan, krn kecuali bersama sampai kebakaran yakni pencetus spontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan kudu berhati-hati dalam penentuan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pada faktor-faktor seperti cita-cita baik, beserta posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi bisa didekati secara jitu atau lewat agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain owner usaha perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal harus diberikan dgn itikad positif beserta wajib disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti alias stock yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat wajib disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain persediaan yang menjadi pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka butuh melapor kembali kepada mereka setelah analisis beserta survei menyeluruh. Ini berguna untuk menilai risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkaitan dengan loss dalam claim dari yang berhubungan dengan informasi berikut-
- 1. Keadaan dengan gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI DALAM ISLAM?
Memberikan berita yang berhubungan dengan klaim juga ialah situasi preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan kerugian ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif alias kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, claim dapat timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lbh resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan harus dipenuhi:
- 1. Terjadinya wajib terjadi karena pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan atau di mana rawan yang diasuransikan serta rawan lainnya beroperasi, penyebab tekor yang dominan alias efisien pasti adalah resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana AGEN ASURANSI WAJIB PKP?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan insurance beserta untuk itu tertanggung usah melakukan yang terbaik untuk menjauhi dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, beserta (2) membantu pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja serta dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, mengingat tanggungan yang telah mereka lakukan untuk membarui tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memperoleh properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami bersama telak dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan wajib dinilai saat perusahaan insurance memberikan kembali dengan nggak pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool beserta London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengutarakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dan loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh bagus secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dgn kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual alias menghapuskan persoalan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan beserta dengan jalan apa claim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung wajib mengajukan claim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga kudu diumumkan.
Tertanggung harus memperoleh dengan menghasilkan, dengan biaya sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran sanggup berhenti dlm salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dgn alasan Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap kediaman dgn kata lain properti yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali bila jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance mampu dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pada 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan proteksi insurance sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral & hukum untuk mempunyai itikad yang betul-betul positif serta butuh mengatakan fakta yang benar serta tidak sekadar argumentasi nggak original semata-mata dgn keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk menyokong tertanggung pada waktu tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI GAK KAYA KEMANA AJA
Halmahera Barat