AGEN ASURANSI AIA FINANCIAL
Hulu Sungai Utara
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul kala seseorang yang melacak sekuriti asuransi menandatangani akta dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karena kebakaran beserta atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan kesepakatan serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas karier asuransi lainnya, komitmen insurance terhadap kerugian oleh alias insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah akta insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui tekor tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat dengan prinsip tertentu terhadap loss alias kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni kesepakatan di mana orang tersebut, yang memeriksa pengamanan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan sebab kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran yaitu satu:
3. Perusahaan insurance tidak mendapatkan interes dlm keamanan dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengontrol asuransi kebakaran, seperti dlm kondisi asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis insurance seperti itu beserta tidak dengan aturan main umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dalam memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan kepastian yudisial Pengadilan beserta saran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value pasar dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun arahan penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam soal di mana harga pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi yakni ongkos pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dan prasangka sebab kehancurannya dikatakan memperoleh pamrih yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada baik pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dapat menjadi subjek insurance & bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta insurance penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung alias perusahaan insurance cukup bergantung pada pola di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan atau proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan kelanjutan kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain berbahan kimia di pabrik yang mengalami perlakuan panas & akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup menghasilkan kerusakan konsekuensi kebakaran alias model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pd permukiman pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran & model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat & perangkat udara lainnya dan / alias stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai adalah berbagai ragam model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi tempo aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan air krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak kontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik atau dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau hunian ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; rancang alias pengerjaan yang rusak dgn kata lain pendayagunaan bahan yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau profesi tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karena benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd hunian dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja alias tidak, semak & hutan & pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan akad pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menemukan tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai komitmen asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain cukup dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan kontrak yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan bersama isinya dari barang & mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup menghindarkan kontrak secara keseluruhan & tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan main kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi sebab kebakaran dlm pengertian polis, lalu pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya atau orang asing merupakan tidak penting beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spon-tan kerugian hyn mesti dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjadi material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi nggak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu loss yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, dengan komitmen sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dlm jumlah tertentu dgn kata lain mungkin dengan tips-tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan berhubungan cara dia mau memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh keinginan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki pamrih yang mampu diasuransikan dalam, properti, & mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek memperoleh keperluan yang nggak sama dalam properti yang digadaikan bersama mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat ialah pemilik sah dengan penerima manfaat dari pemilik properti perwalian dan tiap bisa mengasuransikannya.
5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai interes yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance yakni kontrak dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material & tidak menciptakan kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn kemauan bagus ini berlaku sama bagi perusahaan insurance bersama tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa deklarasi dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu mau berubah fundamen kesepakatan dan bahwa pernyataan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya akan menjauhi kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya dapat menggantungkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua info yang material untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko beserta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan berita yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim kalau ada yang diproduksi beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul wajib membeberkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
3. Setiap informasi yang berhubungan dengan lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal mesti diterima dgn kata lain tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, mau sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap ancaman dgn kata lain menentukan salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin gara-gara kontan membantu memutuskan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta bekerja secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu penyebab yang dominan dan berkhasiat walau itu tak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, tatkala suatu kerugian terjadi, mesti untuk menyelidiki & menetapkan apa pencetus langsung kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh mencetuskan kebakaran dengan api kudu menjelma gara-gara spontan kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat serta oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali dan sampai kebakaran merupakan pemicu kontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain pemilik pekerjaan perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal perlu disampaikan dengan itikad bagus & usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dengan kata lain stock yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat wajib disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain produk yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah pendalaman beserta survei menyeluruh. Ini esensial untuk menilai risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berhubungan dengan loss dalam kleim dari yang mengenai dengan artikel berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana claim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, serta harga sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan berita yang berkenaan dengan claim juga ialah kondisi preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menyebabkan kerugian ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perkiraan harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, klaim sanggup timbul karna pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau extra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berikut mesti dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah membawa dampak loss dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya harus selama currency polis;
5. Tertanggung mesti menggenapi semua persyaratan polis beserta juga mesti menggenapi persyaratan yang usah dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk mengendalikan itikad positif terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung wajib menjalani yang terbaik untuk mengelakkan dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, beserta (2) mengakomodasi pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dengan dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengubah tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memperoleh properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama telak dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan harus dinilai saat perusahaan asuransi menghadiahkan kembali dengan enggak pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam soal Liverpool bersama London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra bagus secara tegas dalam situasi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil alias mengontrol kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk alias memangkas masalah yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan serta dengan aturan apa claim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung perlu mengajukan klaim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung butuh mendapatkan dan menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung melepaskan polis dengan argumentasi Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap hunian alias tempat tinggal yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali k'lo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance dpt dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pd 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan pengamanan asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang amat bagus dengan harus mengatakan fakta yang benar beserta enggak cukup dalil nggak original cukup dgn keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menopang dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk mengakomodasi tertanggung momen tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI AIA FINANCIAL
Hulu Sungai Utara
Hulu Sungai Utara
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul kala seseorang yang melacak sekuriti asuransi menandatangani akta dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karena kebakaran beserta atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan kesepakatan serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas karier asuransi lainnya, komitmen insurance terhadap kerugian oleh alias insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah akta insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui tekor tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat dengan prinsip tertentu terhadap loss alias kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni kesepakatan di mana orang tersebut, yang memeriksa pengamanan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan sebab kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran yaitu satu:
- 1. Yang objek utamanya ialah sandaran terhadap loss atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak perlu oleh tingkat tekor dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengontrol asuransi kebakaran, seperti dlm kondisi asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis insurance seperti itu beserta tidak dengan aturan main umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dalam memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan kepastian yudisial Pengadilan beserta saran bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value pasar dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun arahan penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam soal di mana harga pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi yakni ongkos pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dan prasangka sebab kehancurannya dikatakan memperoleh pamrih yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada baik pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dapat menjadi subjek insurance & bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dengan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akta insurance penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung alias perusahaan insurance cukup bergantung pada pola di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan atau proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan kelanjutan kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain berbahan kimia di pabrik yang mengalami perlakuan panas & akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup menghasilkan kerusakan konsekuensi kebakaran alias model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pd permukiman pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran & model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat & perangkat udara lainnya dan / alias stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai adalah berbagai ragam model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi tempo aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan air krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak kontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik atau dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau hunian ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; rancang alias pengerjaan yang rusak dgn kata lain pendayagunaan bahan yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau profesi tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.
Apa itu PREMI ASURANSI BRINGIN LIFE?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karena benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd hunian dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja alias tidak, semak & hutan & pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan akad pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menemukan tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai komitmen asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain cukup dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan kontrak yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan bersama isinya dari barang & mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup menghindarkan kontrak secara keseluruhan & tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan main kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi sebab kebakaran dlm pengertian polis, lalu pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya atau orang asing merupakan tidak penting beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spon-tan kerugian hyn mesti dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjadi material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi nggak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL RELIANCE?
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu loss yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, dengan komitmen sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dlm jumlah tertentu dgn kata lain mungkin dengan tips-tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan berhubungan cara dia mau memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh keinginan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki pamrih yang mampu diasuransikan dalam, properti, & mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, dgn kata lain bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.
- 2. Penjual serta demand memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & malahan setelah itu, kalo dia memperoleh hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai interes yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa sandaran tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, krn haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak memiliki keinginan yang mampu diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur lumrah maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kepentingan yang mampu diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance yakni kontrak dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material & tidak menciptakan kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn kemauan bagus ini berlaku sama bagi perusahaan insurance bersama tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa deklarasi dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu mau berubah fundamen kesepakatan dan bahwa pernyataan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya akan menjauhi kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya dapat menggantungkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua info yang material untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko beserta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan berita yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim kalau ada yang diproduksi beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul wajib membeberkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lebih dari kebanyakan mampu didambakan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan
Dimana PREMI ASURANSI USAHA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya extra kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal mesti diterima dgn kata lain tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, mau sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap ancaman dgn kata lain menentukan salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin gara-gara kontan membantu memutuskan pencetus tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta bekerja secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu penyebab yang dominan dan berkhasiat walau itu tak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, tatkala suatu kerugian terjadi, mesti untuk menyelidiki & menetapkan apa pencetus langsung kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh mencetuskan kebakaran dengan api kudu menjelma gara-gara spontan kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat serta oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali dan sampai kebakaran merupakan pemicu kontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan harus berhati-hati dlm memutuskan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pd faktor-faktor seperti iktikad baik, beserta posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan insurance mampu didekati secara serta-merta alias lewat agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain pemilik pekerjaan perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal perlu disampaikan dengan itikad bagus & usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dengan kata lain stock yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat wajib disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain produk yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah pendalaman beserta survei menyeluruh. Ini esensial untuk menilai risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berhubungan dengan loss dalam kleim dari yang mengenai dengan artikel berikut-
- 1. Keadaan serta penyebab kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI PALING KAYA?
Memberikan berita yang berkenaan dengan claim juga ialah kondisi preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menyebabkan kerugian ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perkiraan harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, klaim sanggup timbul karna pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau extra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berikut mesti dipenuhi:
- 1. Terjadinya perlu terjadi krn pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan atau di mana rawan yang diasuransikan serta ancaman lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti adalah bahaya yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana AGEN XL ASURANSI?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk mengendalikan itikad positif terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung wajib menjalani yang terbaik untuk mengelakkan dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, beserta (2) mengakomodasi pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dengan dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengubah tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memperoleh properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama telak dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan harus dinilai saat perusahaan asuransi menghadiahkan kembali dengan enggak pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam soal Liverpool bersama London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra bagus secara tegas dalam situasi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil alias mengontrol kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk alias memangkas masalah yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan serta dengan aturan apa claim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung perlu mengajukan klaim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung butuh mendapatkan dan menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung melepaskan polis dengan argumentasi Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap hunian alias tempat tinggal yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali k'lo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance dpt dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pd 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan pengamanan asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang amat bagus dengan harus mengatakan fakta yang benar beserta enggak cukup dalil nggak original cukup dgn keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menopang dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk mengakomodasi tertanggung momen tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI AIA FINANCIAL
Hulu Sungai Utara