AGEN ASURANSI YANG HANDAL Kertajaya

AGEN ASURANSI YANG HANDAL
Kertajaya
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tempo seseorang yang melacak pengamanan asuransi menandatangani kesepakatan dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karena kebakaran beserta alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah kesepakatan & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas profesi insurance lainnya, akta asuransi terhadap tekor oleh dgn kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yakni kesepakatan asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah tekor tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pada syarat dengan regulasi tertentu terhadap tekor alias kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah kontrak di mana orang tersebut, yang melacak perlindungan asuransi, menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karna kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran merupakan satu:

  • 1. Yang objek utamanya yakni pertanggungan terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak wajib oleh tingkat kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh pamrih dlm security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tugas yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengelompokkan asuransi kebakaran, seperti dlm perihal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi usaha asuransi seperti itu beserta tidak dengan prinsip umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dalam memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan dekrit yudisial Pengadilan & pertimbangan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak alias musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd value pasar dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun petunjuk penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm ihwal di mana harga market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam soal seperti itu, ukuran ganti rugi ialah budget pemulihan. Dalam soal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya bersama prasangka krn kehancurannya dikatakan memperoleh interes yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti mesti ada baik pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak sanggup menjelma subjek asuransi serta bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis berbeda dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung alias perusahaan insurance cuma bergantung pd proses di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat alias bahan kimia di pabrik yang menemukan perlakuan keringetan beserta akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir bisa menyebabkan kerusakan pengaruh kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir alias retakan pada rumah kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran & rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat beserta perlengkapan udara lainnya bersama / dgn kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai ialah berbagai rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi ketika air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer sebab saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau tempat tinggal ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; model dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemakaian bahan yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti alias profesi tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI YANG HANDAL<br/>Kertajaya<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI DITANGGUNG PERUSAHAAN?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer alias lainnya krn tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, sebab benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd gedung dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja atau tidak, semak bersama hutan dengan pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran merupakan kontrak pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, lalu akta insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain hanya dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yakni komitmen yang utuh & tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mendapatkan ikatan dan isinya dari persediaan dengan mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung bisa menghindarkan komitmen secara keseluruhan serta tidak hyn sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan regulasi kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor dgn kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi sebab kebakaran dlm pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya atau orang asing yaitu tidak bermanfaat bersama perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus langsung kerugian cuman kudu dilihat.

    Namun pemicu kebakaran berubah materi untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi nggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena penyebab jatuh dengan pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI YANG HANDAL<br/>Kertajaya<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI GIGI?



    Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat kerugian yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, beserta kewajiban sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam nominal tertentu dengan kata lain mungkin dgn bimbingan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan mengenai tips-tips dia akan memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh kebutuhan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki keinginan yang dapat diasuransikan dalam, properti, dan sanggup mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, baik owner tunggal, atau bersama, dgn kata lain mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual beserta demand memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan malahan setelah itu, kalau dia mendapatkan hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mempunyai kepentingan yang tidak sama dalam properti yang digadaikan & bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat ialah pemilik sah dengan penerima guna dari owner properti perwalian bersama setiap bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai kepentingan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa garansi tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak memperoleh kebutuhan yang sanggup diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur regular ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki keperluan yang bisa diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akta asuransi ialah kesepakatan dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengutarakan secara lengkap semua fakta material beserta tidak menciptakan kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn harapan positive ini berlaku sama utk perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa pengumuman dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu mau menjelma pangkal kontrak beserta bahwa pemberitahuan yang salah atau salah di dalamnya akan melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya sanggup menggantungkan mereka untuk menilai risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua data yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko beserta membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan data yang berkaitan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim bila ada yang dikerjakan pesan pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus mengatakan apakah ditanyai alias tidak-

    • 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin ekstra dari lazimnya dpt diandaikan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI YANG HANDAL<br/>Kertajaya<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI RAWAT JALAN?


  • 3. Setiap info yang berkaitan dgn lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dengan status kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima dgn kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap resiko dgn kata lain memutuskan salah satunya sebagai pencetus loss yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin pencetus telak mendukung memutuskan pemicu loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta berhasil yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta beroperasi secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu penyebab yang dominan dan cespleng meskipun itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, ketika suatu loss terjadi, wajib untuk menyelidiki dan menyaring apa gara-gara spon-tan tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya kudu mendatangkan kebakaran dan api kudu berubah pemicu jitu kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak bisa dipertahankan, sebab kecuali dengan sampai kebakaran yakni pemicu kontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan wajib berhati-hati dalam pemilihan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pada faktor-faktor seperti harapan baik, serta posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan asuransi bisa didekati secara tepat alias melalui agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias pemilik pekerjaan wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal kudu disampaikan dgn itikad positif dengan butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain produk yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat kudu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu mau dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stock yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah riset & survei menyeluruh. Ini krusial untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang atau penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi setiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berkenaan dgn tekor dalam kleim dari yang tentang dengan kabar berikut-

    • 1. Keadaan dengan pemicu kebakaran;

    • AGEN ASURANSI YANG HANDAL<br/>Kertajaya<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI GENERALI JAKARTA?


    • 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana kleim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, & nilai sisa, jika ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan artikel yang tentang dgn kleim juga yakni keadaan preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang membuat kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perhitungan price properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, klaim dpt timbul karena pengoperasian satu dgn kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau extra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan usah dipenuhi:

    • 1. Terjadinya kudu terjadi karena pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan & bahaya lainnya beroperasi, penyebab loss yang dominan alias efisien pasti merupakan bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mendatangkan tekor dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya butuh selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung wajib menggenapi semua persyaratan polis beserta juga butuh memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi setelah kleim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI YANG HANDAL<br/>Kertajaya<br/>

    Bagaimana RESIKO AGEN ASURANSI?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk menjaga itikad bagus terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung mesti menjalani yang terbaik untuk menyelamatkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, dan (2) menopang pemadam kebakaran serta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan tutorial apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dan dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, mengingat keharusan yang telah mereka lakukan untuk merombak tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan mengurangi kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama mempunyai properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta spon-tan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dlm problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan usah dinilai momen perusahaan asuransi menyerahkan kembali & tidak pada saat bahaya berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko

    Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool beserta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, serta tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang extra positif secara tegas dlm kondisi ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dgn kata lain mengontrol kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual alias memangkas kondisi yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan serta dengan jalan apa claim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung butuh mengajukan kleim secara tertulis dengan menghadiahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga kudu diumumkan.

    Tertanggung kudu menemukan dan menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran mampu stop dlm salah satu situasi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mencegah polis dengan dalih Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap hunian alias kediaman yang diasuransikan alias bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalau jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pada 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan sekuriti insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral dengan hukum untuk mempunyai itikad yang sangat positif bersama usah mengatakan fakta yang benar & tanpa hanya alasan tidak otentik cuman dengan keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menolong dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk menunjang tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
    AGEN ASURANSI YANG HANDAL
    Kertajaya

    LihatTutupKomentar