KARYAWAN VS AGEN ASURANSI Nginden Jangkungan

KARYAWAN VS AGEN ASURANSI
Nginden Jangkungan
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tatkala seseorang yang memeriksa proteksi insurance menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karena kebakaran serta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya ialah komitmen dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta insurance dan diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas pekerjaan asuransi lainnya, kesepakatan asuransi terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yakni akad asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui kerugian tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pada syarat & tata tertib tertentu terhadap tekor atau kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah kontrak di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani akta dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari tekor yang terjadi sebab kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran ialah satu:

  • 1. Yang objek utamanya yakni jaminan terhadap tekor alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak harus oleh tingkat kerugian dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memiliki interes dalam keamanan dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari kewajiban yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengelompokkan asuransi kebakaran, seperti dlm perkara insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi penghidupan asuransi seperti itu dan tidak dengan tata tertib umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan kepastian yudisial Pengadilan serta nasihat bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan price harta benda yang rusak atau musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd value market dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun prosedur penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam perihal di mana harga pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi ialah uang pemulihan. Dalam kondisi Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyimpanan capital yang menghasilkan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dengan prasangka karena kehancurannya dikatakan mendapatkan kepentingan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti wajib ada positive pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak bisa berubah subjek asuransi beserta kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di muka mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dengan seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dengan kata lain perusahaan insurance cuma bergantung pd tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain bahan kimia di pabrik yang menjumpai perlakuan tidak adem & akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dapat mengakibatkan kerusakan kelanjutan kebakaran dgn kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pd kediaman akibat sambaran petir. Baik kebakaran beserta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat beserta perlengkapan udara lainnya bersama / dengan kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai adalah berjenis-jenis tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir alias angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi saat aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuman dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan aer karna saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya lewat kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain gedung ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; design dgn kata lain pengerjaan yang rusak atau pendayagunaan bahan yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti alias bisnis tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    KARYAWAN VS AGEN ASURANSI<br/>Nginden Jangkungan<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI ALLIANZ?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air atau lainnya karna tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada bangunan dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak & hutan bersama pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:

    o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lebih dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yakni kontrak pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mengalami kerugian karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah kesepakatan yang utuh & tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan dan isinya dari stok dan mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt menghindarkan kontrak secara keseluruhan beserta tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn patokan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala loss atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai gara-gara kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya atau orang asing ialah tidak substansial & perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spontan loss semata-mata harus dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran berubah bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi enggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu jatuh dengan pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    KARYAWAN VS AGEN ASURANSI<br/>Nginden Jangkungan<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI KESEHATAN FULL COVER?



    Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika loss yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, & tanggungan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dalam total tertentu atau mungkin dgn pola lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkenaan panduan dia bakal meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memiliki keperluan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keperluan yang mampu diasuransikan dalam, properti, beserta bisa mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, atau bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang memperoleh properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.

    • 2. Penjual dengan demand memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta lebih-lebih setelah itu, kalo dia mendapatkan hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek memperoleh pamrih yang nggak sama dalam properti yang digadaikan dan dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yaitu pemilik sah bersama penerima khasiat dari owner properti perwalian dan tiap bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memperoleh kepentingan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa jaminan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mempunyai kepentingan yang dpt diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti urusan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur regular ataupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan pamrih yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kesepakatan asuransi merupakan akta dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta bahan baku & tidak menciptakan kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dgn hasrat baik ini berlaku sama bagi perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menjelaskan bahwa pengumuman dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu mau berubah dasar kesepakatan serta bahwa penjelasan yang salah dgn kata lain salah di dalamnya mau meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya sanggup memercayakan mereka untuk menilai risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko beserta membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan data yang berkaitan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim k'lo ada yang diproses membeli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul usah membeberkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

    • 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lebih dari kebanyakan dpt didambakan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    KARYAWAN VS AGEN ASURANSI<br/>Nginden Jangkungan<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI YANG MURAH?


  • 3. Setiap berita yang berhubungan dgn lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang data yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dgn kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, mau sulit untuk menilai akibat relatif dari setiap rawan alias menyeleksi salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin gara-gara tepat mengakomodasi memutuskan pencetus loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan manjur yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan beserta mengena walau itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, tatkala suatu tekor terjadi, harus untuk menyelidiki & menyortir apa pemicu langsung tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya wajib memicu kebakaran beserta api usah berubah penyebab spon-tan kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat beserta oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali serta sampai kebakaran adalah gara-gara spontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan mesti berhati-hati dalam menyeleksi perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pada faktor-faktor seperti kemauan baik, & posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan asuransi mampu didekati secara spontan dengan kata lain menggunakan agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias owner pekerjaan perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal kudu dilayangkan dgn itikad positive beserta harus disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti atau persediaan yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat butuh disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga akan dilakukan survei "di tempat" atas properti alias produk yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan beserta survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menilai risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang mengenai dgn kerugian dlm klaim dari yang berhubungan dgn informasi berikut-

    • 1. Keadaan beserta pemicu kebakaran;

    • KARYAWAN VS AGEN ASURANSI<br/>Nginden Jangkungan<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI ITU APA?


    • 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana kleim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dan nilai sisa, jika ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan info yang mengenai dengan kleim juga merupakan keadaan preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang membuat kerugian yakni risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang yakni harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk prediksi harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, claim dpt timbul sebab pengoperasian satu dgn kata lain lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lbh resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dgn butuh dipenuhi:

    • 1. Terjadinya wajib terjadi karena pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dengan kata lain di mana rawan yang diasuransikan bersama resiko lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti yakni ancaman yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mencetuskan kerugian dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya harus selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung kudu menggenapi semua persyaratan polis serta juga usah memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi setelah kleim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjadi bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    KARYAWAN VS AGEN ASURANSI<br/>Nginden Jangkungan<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI SINARMAS MSIG?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad baik terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung mesti melakukan yang terbaik untuk mengelakkan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, dan (2) mengakomodasi pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn pola apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja beserta dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, mengingat peranan yang telah mereka lakukan untuk mengalih tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan memperoleh properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami beserta telak dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan perlu dinilai kala perusahaan insurance menghadiahkan lagi dengan tak pada saat bahaya berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko

    Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool dan London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengutarakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra bagus secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya jika terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil atau mengendalikan kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual alias menghilangkan perkara yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan serta dengan jalan apa klaim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung kudu mengajukan kleim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga wajib diumumkan.

    Tertanggung kudu memperoleh dan menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran mampu berhenti dalam salah satu situasi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menghindari polis dgn dasar Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap properti alias permukiman yang diasuransikan atau bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali k'lo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi dapat dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi sanggup diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan pengamanan insurance mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkaitan dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral bersama hukum untuk mendapatkan itikad yang amat positif dengan kudu mengatakan fakta yang benar beserta tak cuma alasan tidak otentik cukup dgn keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk menopang tertanggung momen tertanggung dlm kesulitan.
    KARYAWAN VS AGEN ASURANSI
    Nginden Jangkungan

    LihatTutupKomentar