AGEN ASURANSI PRUDENTIAL Mempawah

AGEN ASURANSI PRUDENTIAL
Mempawah
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul pada waktu seseorang yang berburu perlindungan asuransi menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karna kebakaran dengan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan kontrak serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak insurance dengan diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas pekerjaan insurance lainnya, komitmen asuransi terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yaitu akad insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih tekor tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pada syarat bersama aturan - aturan tertentu terhadap loss alias kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yaitu kesepakatan di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani akta dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan krn kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi sebab kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kontrak insurance kebakaran ialah satu:

  • 1. Yang objek utamanya adalah garansi terhadap tekor atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak perlu oleh tingkat kerugian alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak mempunyai keperluan dalam security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengeset asuransi kebakaran, seperti dlm perihal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi karier asuransi seperti itu beserta tidak dengan peraturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dlm menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan hasil yudisial Pengadilan dengan perhitungan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan harga harta benda yang rusak alias musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd price market dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun sistem penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm ihwal di mana nilai market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam soal seperti itu, ukuran ganti rugi ialah bujet pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai investasi yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dan prasangka karena kehancurannya dikatakan mendapatkan keinginan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti wajib ada baik pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak dapat menjadi subjek asuransi beserta kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dengan seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi hanya bergantung pd metode di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di penghasil yang mengalami perlakuan gerah serta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir bisa mengakibatkan kerusakan akibat kebakaran alias model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir dengan kata lain retakan pd kediaman pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran dan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat beserta perkakas udara lainnya serta / dgn kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai merupakan berbagai rupa model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang alias hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi saat air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak langsung dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain properti ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; rupa dengan kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemanfaatan berbahan dasar yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dengan kata lain bisnis tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI PRUDENTIAL<br/>Mempawah<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI EQUITY?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer alias lainnya krn tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd permukiman atau tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja atau tidak, semak serta hutan beserta pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:

    o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang alias nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama lbh dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yakni komitmen pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai komitmen insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah dilayangkan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah kontrak yang utuh & tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan serta isinya dari stock & mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat meluputkan kontrak secara keseluruhan & tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn kaidah kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala tekor atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya alias orang asing yakni tidak primer dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara jitu tekor cuma mesti dilihat.

    Namun pemicu kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi bukan karna kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena gara-gara tersandung dengan pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI PRUDENTIAL<br/>Mempawah<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI PRUDENTIAL?



    Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo tekor yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, dan keharusan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam nominal tertentu dgn kata lain mungkin dengan pola lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berkenaan petunjuk dia mau meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kepentingan yang mampu diasuransikan dalam, properti, & mampu mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, bagus pemilik tunggal, alias bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang memperoleh properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual dan demand memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta terlebih setelah itu, kalo dia mendapatkan hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek memiliki kebutuhan yang tdk sama dlm properti yang digadaikan serta bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat adalah owner sah dan penerima manfaat dari owner properti perwalian dan tiap mampu mengasuransikannya.

  • 5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai kepentingan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, krn haknya cuma terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur lumrah maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai kebutuhan yang sanggup diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akta asuransi adalah kesepakatan dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak menghasilkan kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn iktikad positif ini berlaku sama bagi perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mendeklarasikan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu hendak menjelma fondasi akta beserta bahwa pengumuman yang salah alias salah di dalamnya hendak meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance kemudian dapat mengunggulkan mereka untuk menilai risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko alias menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua data yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko serta membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan kabar yang tentang dengan:

    o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang dirancang membeli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul kudu mengutarakan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lebih dari kebanyakan dapat didambakan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI PRUDENTIAL<br/>Mempawah<br/>

    Dimana AGEN ASURANSI BISA KAYA?


  • 3. Setiap kabar yang berhubungan dengan lebih; resiko yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang condong menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang info yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal perlu diterima dengan kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lbh dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, mau sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap resiko alias menyaring salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin pemicu tepat mendukung memastikan gara-gara kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama cespleng yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta berkarya secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pencetus yang dominan & mengena walau itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, selagi suatu tekor terjadi, kudu untuk menyelidiki & memutuskan apa penyebab langsung loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya mesti membuat kebakaran bersama api perlu menjadi pemicu telak kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat & oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi kleim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali bersama sampai kebakaran ialah gara-gara spon-tan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan usah berhati-hati dlm pemilahan perusahaan asuransi. Penilaian butuh bertumpu pada faktor-faktor seperti iktikad baik, bersama posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara jitu alias melalui agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dengan kata lain pemilik profesi mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dengan itikad bagus bersama wajib disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti atau persediaan yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat mesti disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti alias barang yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka butuh melapor kembali kepada mereka setelah pendalaman serta survei menyeluruh. Ini berarti untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang alias penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang berhubungan dengan loss dlm klaim dari yang berkenaan dengan informasi berikut-

    • 1. Keadaan dan pemicu kebakaran;

    • AGEN ASURANSI PRUDENTIAL<br/>Mempawah<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI GENERALI INDONESIA?


    • 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana claim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, serta nilai sisa, kalau ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan kabar yang berkenaan dengan klaim juga adalah kondisi preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mengakibatkan tekor ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang yakni harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk kalkulasi value properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif atau kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah akta insurance kebakaran muncul, kleim dpt timbul karna pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lebih ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn harus dipenuhi:

    • 1. Terjadinya wajib terjadi karena pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan bersama resiko lainnya beroperasi, penyebab loss yang dominan dengan kata lain efisien pasti merupakan bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya usah selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung usah memenuhi semua persyaratan polis beserta juga wajib menepati persyaratan yang harus dipenuhi setelah kleim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjadi material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI PRUDENTIAL<br/>Mempawah<br/>

    Bagaimana CARA JD AGEN ASURANSI?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengontrol itikad bagus terhadap perusahaan insurance dengan untuk itu tertanggung butuh melaksanakan yang terbaik untuk mencegah alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, beserta (2) menunjang pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan tata cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja serta dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, memikirkan kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengubah kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan memperoleh properti.

    Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta jitu dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan kudu dinilai selagi perusahaan insurance menghadiahkan lagi dengan bukan pada saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko

    Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam problem Liverpool dengan London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dengan positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh positif secara tegas dalam situasi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dgn kata lain memelihara kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dengan kata lain menghapuskan persoalan yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan & dengan jalan apa klaim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung butuh mengajukan kleim secara tertulis dgn mengasihkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.

    Tertanggung wajib memperoleh beserta menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran sanggup stop dlm salah satu situasi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung meluputkan polis dgn dalil Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap kediaman dengan kata lain hunian yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali jika jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance mampu dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bermacam ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan sekuriti insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral beserta hukum untuk memperoleh itikad yang paling positive dan mesti mengatakan fakta yang benar bersama tak hyn argumen tidak original cuman dengan keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menyokong dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk menunjang tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
    AGEN ASURANSI PRUDENTIAL
    Mempawah

    LihatTutupKomentar