AGEN ASURANSI 2014 Sabang

AGEN ASURANSI 2014
Sabang
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul selagi seseorang yang memilih perlindungan insurance menandatangani akad dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karena kebakaran bersama atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah komitmen serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta asuransi dan diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas karier insurance lainnya, kontrak asuransi terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yakni kontrak insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih loss tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat serta aturan - aturan tertentu terhadap loss atau kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah akad di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran adalah satu:

  • 1. Yang objek utamanya yakni pertanggungan terhadap loss dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak mesti oleh tingkat loss dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh pamrih dlm keamanan dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengelola insurance kebakaran, seperti dlm kondisi insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi bisnis asuransi seperti itu bersama tidak dengan prinsip umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang ihwal ini, pengadilan di India dlm menjalankan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan hasil yudisial Pengadilan dengan aksioma bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan harga harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value market dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun prosedur penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam problem di mana value pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi adalah bujet pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penanaman capital yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya dengan prasangka sebab kehancurannya dikatakan mendapatkan interes yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti usah ada baik pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak bisa berubah subjek asuransi & bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis berbeda dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dengan seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung alias perusahaan insurance cuman bergantung pd metode di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di produsen yang menjumpai perlakuan keringetan dan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir mampu membuat kerusakan kelanjutan kebakaran atau model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pd tempat tinggal efek sambaran petir. Baik kebakaran serta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat beserta perangkat udara lainnya dengan / dgn kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai merupakan beragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir alias angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi ketika air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan aer krn saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain kediaman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; jenis atau pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemakaian bahan yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti alias karier tanah alias penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI 2014<br/>Sabang<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI COB BPJS?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air alias lainnya karena tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, krn benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada permukiman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dengan hutan serta pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:

    o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dengan kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, stock antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran adalah akta pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menjumpai tekor krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, maka kontrak asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yaitu kesepakatan yang utuh beserta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mendapatkan ikatan beserta isinya dari stok dengan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung bisa menghindari kontrak secara keseluruhan & tidak hanya sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan main kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala tekor dengan kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung alias pelayannya alias orang asing yaitu tidak esensial dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara spontan loss hyn usah dilihat.

    Namun pemicu kebakaran menjadi material untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tanpa sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna penyebab terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI 2014<br/>Sabang<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI OJK 2014?



    Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika kerugian yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, & pekerjaan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dalam besaran tertentu atau mungkin dengan manual lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan mengenai aturan dia mau meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh kepentingan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kebutuhan yang mampu diasuransikan dalam, properti, bersama dpt mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, baik owner tunggal, dengan kata lain bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah butuh bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual serta pembeli mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta lebih-lebih setelah itu, jika dia memiliki hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek mempunyai keperluan yang tdk sama dalam properti yang digadaikan beserta mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat ialah owner sah bersama penerima guna dari owner properti perwalian & masing-masing bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memperoleh kebutuhan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karna haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mendapatkan keperluan yang dpt diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti perihal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur lumrah maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akad insurance adalah komitmen dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material dan tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan niat baik ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi bersama tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu hendak berubah prinsip komitmen dengan bahwa maklumat yang salah atau salah di dalamnya mau meluputkan kebijakan. Perusahaan asuransi selanjutnya dapat menggantungkan mereka untuk menilai risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua artikel yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko serta membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan kabar yang tentang dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang diproses belanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul butuh mengutarakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin ekstra dari rata-rata dpt diharapkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI 2014<br/>Sabang<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI SMARTHEALTH MAXI VIOLET?


  • 3. Setiap artikel yang berkenaan dengan lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang condong menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal mesti diterima dgn kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, mau sulit untuk menilai konsekuensi relatif dari setiap bahaya dgn kata lain menentukan salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam soal seperti itu, doktrin pencetus jitu menolong menentukan pemicu kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta berkarya secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu gara-gara yang dominan bersama efisien walaupun itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, saat suatu tekor terjadi, usah untuk menyelidiki beserta memilih apa pemicu telak tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya wajib mencetuskan kebakaran dengan api perlu menjadi pemicu telak kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dengan oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi kleim tersebut tidak dapat dipertahankan, krn kecuali & sampai kebakaran merupakan gara-gara jitu dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan kudu berhati-hati dlm penyortiran perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pada faktor-faktor seperti niat baik, & posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan insurance dapat didekati secara spon-tan alias memakai agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias pemilik usaha perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib disampaikan dgn itikad bagus & usah disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain barang yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat mesti disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain produk yang berubah pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah penelitian beserta survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang tentang dengan kerugian dlm kleim dari yang berhubungan dgn berita berikut-

    • 1. Keadaan dengan gara-gara kebakaran;

    • AGEN ASURANSI 2014<br/>Sabang<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI PRUDENTIAL TANGERANG?


    • 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana klaim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dan value sisa, jika ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan informasi yang berkaitan dgn klaim juga merupakan kondisi preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mendatangkan loss ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dengan kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perkiraan value properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah akta asuransi kebakaran muncul, klaim mampu timbul sebab pengoperasian satu atau lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan usah dipenuhi:

    • 1. Terjadinya harus terjadi karena pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dgn kata lain di mana rawan yang diasuransikan dengan rawan lainnya beroperasi, pemicu loss yang dominan dgn kata lain efisien pasti yaitu bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi rawan tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan kerugian dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya mesti selama currency polis;

  • 5. Tertanggung usah memenuhi semua persyaratan polis bersama juga perlu memenuhi persyaratan yang usah dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI 2014<br/>Sabang<br/>

    Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengendalikan itikad positive terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung usah menjalankan yang terbaik untuk meluputkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, dan (2) mengakomodasi pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja dengan dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat tanggung jawab yang telah mereka lakukan untuk mengalih tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta mengurangi kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mempunyai properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami beserta kontan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam masalah Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan kudu dinilai selagi perusahaan asuransi menyerahkan lagi serta tanpa pd saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko

    Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool & London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh bagus secara tegas dalam status ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil atau mengendalikan kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk atau melenyapkan soal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan dan bagaimana klaim dibuat?

    Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung harus mengajukan klaim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga mesti diumumkan.

    Tertanggung harus menemukan serta menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran mampu berhenti dlm salah satu situasi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menghindari polis dgn kilah Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap permukiman atau bangunan yang diasuransikan atau bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali kalau jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance dapat dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi sanggup diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan pengamanan asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral dengan hukum untuk memperoleh itikad yang betul-betul positive dengan mesti mengatakan fakta yang benar & tidak hanya dalih palsu hanya dgn keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance mengakomodasi dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk mengakomodasi tertanggung saat tertanggung dlm kesulitan.
    AGEN ASURANSI 2014
    Sabang

    LihatTutupKomentar